SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Terpidana Korupsi Ratu Atut Resmi Keluar Penjara, Kemenkumham: Bebas Bersyarat!

Terpidana Korupsi Ratu Atut Resmi Keluar Penjara, Kemenkumham: Bebas Bersyarat!

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.(Foto:Suara.com)

Suara Kalbar – Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah keluar dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang dengan status bebas bersyarat.

Hal itu dibenarkan Koordinator Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Rika Aprianti, Selasa (6/9/2022).

“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat,” katanya.

Rika mengatakan, pembebasan bersyarat yang diperoleh oleh narapidana kasus korupsi tersebut diajukan melalui mekanisme yang sama seperti narapidana lainnya. Hal itu juga sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Meskipun memperoleh bebas bersyarat, mantan Gubernur Banten tersebut diwajibkan mengikuti program bimbingan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang sampai dengan 8 Juli 2026.

Selama mengikuti program bimbingan yang bersangkutan juga tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun atau pelanggaran umum dan khusus.

Ia menegaskan apabila Ratu Atut melakukan pelanggaran maka program pembebasan bersyarat yang diajukan-nya akan dicabut dan kembali menjalani sisa pidana di dalam lapas.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan