Calo Surat Cerai Diringkus di Kontrakannya di Kubu Raya
Kubu Raya (Suara Kalbar)- Petugas Reskrim Polsek Sungai Ambawang meringkus AM (38) yang merupakan buronan lama di kontrakannya kawasan Jalan Karya Kecamatan Pontianak Timur pada Kamis (08/9/2022) pukul 23.00 WIB
AM terpaksa mendekam di jeruji besi lantaran berulang kali melakukan penipuan dalam pengurusan surat cerai kepada salah satu korbannya hingga mengalami kerugian Rp 6,5 juta
“AM ini menawarkan jasa pengurusan surat cerai kepada korban, selanjutnya AM meminta sejumlah uang sebesar Rp 500 ribu untuk registrasi ke Kantor Pengadilan Agama,”ujar Kapolsek Sungai Ambawang IPDA Surya Boy Michael Sihaloho.
Pada Februari 2022, AM kembali meminta sejumlah uang kembali kepada korban sebesar Rp 7 ribu pada bulan Maret 2022 AM kembali meminta sejumlah uang ke korban dengan alasan yang sama yakni pengurusan surat cerai di Kantor Agama sebesar Rp 1 juta.
“Lantaran Percaya korban pun terus memberikan uang tersebut kepada AM, selanjutnya di tanggal 29 Mei 2022, AM menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang sebesar Rp 2,5 jutaoleh korban disanggupi dengan meberikan uang tersebut ke AM via transfer,” katanya.
Akibat tak kunjung mendapat surat cerai yang ia butuhkan, korban mencoba menghubungi AM untuk menanyakan surat cerai yang di urusnya, akan tetapi nomor HP AM sudah tidak aktif lagi, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang.
“AM saat ini sudah kami amankan di Polsek Sungai Ambawang untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan dan barang bukti yang di amankan dari AM berupa 2 buah buku nikah dan 1 buah kartu ATM Bank BCA, “ jelasnya.
IPDA Surya Boy Michael Sihaloho mengimbau kepada masyarakat agar tak tergiur oleh bujuk rayu calo untuk mengurus segala sesuatunya, agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.
IKUTI BERITA LAINYA DI GOOGLE NEWS






