SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah BAZNAS Mempawah Salurkan Dana Zakat Semester Pertama Rp 422,5 Juta, Ini Rinciannya

BAZNAS Mempawah Salurkan Dana Zakat Semester Pertama Rp 422,5 Juta, Ini Rinciannya

Para penerima program dana zakat dari BAZNAS Mempawah berfoto bersama Sekda Ismail, Kepala Kemenag Hasib Arista, Ketua BAZNAS Kasiman dan jajaran kepala seksi Kemenag di Masjid Agung Al-Falah, Kamis (8/9/2022). SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Aspari

Mempawah (Suara Kalbar) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Mempawah kembali menyalurkan bantuan dana zakat kepada masyarakat.

Pendistribusian zakat oleh BAZNAS Mempawah itu dilaksanakan di Aula Masjid Agung Al-Falah Mempawah, Kamis (8/9/2022) pagi.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Ismail, Kepala Kemenag Mempawah Hasib Arista, Pimpinan OPD Mempawah, Kasi/Penyelenggara Kemenag Mempawah, pengurus BAZNAS Mempawah, para relawan zakat dan ratusan hadirin penerima zakat yang terdiri dari pelajar, pimpinan lembaga pendidikan, dan masyarakat.

Menurut Ketua BAZNAS Mempawah, Kasiman, jumlah dana yang disalurkan untuk semester pertama pada tahun 2022 ini sejumlah Rp. 422.555.395.

Kasiman merincikan Program Kemanusiaan penerima manfaat sejumlah 48 orang dengan total Rp. 177.100.000.

Kemudian, Program Kesehatan penerima manfaat sebanyak 14 orang dengan total bantuan Rp. 7.500.000.

Program Pendidikan ada 26 orang siswa dan 1 lembaga pendidikan dengan nilai total Rp. 45.870.000.

Selanjutnya, Program Ekonomi penerima manfaat sejumlah 28 orang dengan jumlah dana Rp. 55.263.000.

“Sedangkan Program Dakwah Advokasi sebanyak 67 orang dan 11 lembaga dengan total nilai bantuan Rp. 136.822.395,” terang Kasiman.

Lebih lanjut mantan Kepala Kemenag Mempawah itu memaparkan, untuk pemasukan atau penerimaan zakat dari tahun ke tahun ada peningkatan.

Jumlah penerimaan semester I tahun 2022 sejumlah Rp. 464.581.114, dengan rincian zakat dari dinas/instansi sebanyak Rp. 321.617.241, zakat dari perorangan Rp. 104.096.875.

Sedangkan infaq dinas/instansi sebesar Rp. 32.258.498,- dan infaq perorangan Rp. 6.608.500,-

Bupati Mempawah, melalui Sekretaris Daerah Ismail, menjelaskan, BAZNAS dapat menjadi kekuatan ekonomi umat.

“Keberadaan BAZNAS memiliki legalitas hukum yang kuat. Ada payung hukumnya, mulai dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Agama, Peraturan Gubernur hingga Peraturan Bupati,” jelas Ismail.

Bupati Mempawah, kata Ismail, telah membuat Peraturan Bupati mewajibkan kepada ASN untuk mengeluarkan zakat profesi sebesar 2.5 persen.

“Saya harap Kepala OPD untuk mendorong dan memaksimalkan zakat profesi di unit kerja masing-masing. Jumlah PNS sekitar tiga ribu. Kalau rata-rata Rp 2 juta maka zakat profesinya hanya Rp 50 ribu perbulan. Kita optimis potensi zakat bisa tembus 1-2 milyar pertahun,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga berharap peran muzakki dapat dimaksimalkan. Terlebih, pegawai di Setda Mempawah sebanyak 104 orang. Sebulan sudah hampir 10 juta perbulan zakat profesinya. Bila ini jadi gerakan massif di OPD lainnya, maka akan jadi kekuatan umat.

“Mari kita keluarkan zakat. Karena rezeki yang diterima hakekatnya titipan saja. Ada hak 8 asnab atas rezeki yang kita miliki. Mustahik yang menerima bantuan ini kita doakan usahanya berkah sehingga kelak menjadi muzakki,” ujar Ismail.

Sekda Ismail menjelaskan, Rakornas BAZNAS 24-26 Agustus 2022 lalu di Jakarta, mengusung tema “Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI”.

Jika sudah keluarkan zakat, rezeki yang kita makan dan miliki aman secara syar’i.

Aman secara regulasi, itu artinya Perintah Allah dan jelas payung hukumnya dari UU hingga Perbup.

Sedangkan Aman NKRI, diartikan masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Mempawah perlu ditingkatkan kesejahteraannya, seta perlu diturunkan angka kemiskinannya.

Dengan demikian, peran BAZNAS akan mendukung pembangunan nasional, mendukung pembangunan daerah dalam menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Mohon mustahik mendoakan muzakki diberikan kesehatan, dimurahkan rezekinya dan mendapatkan keberkahan,” papar Ismail.

Sementara itu, Kepala Kemenag Mempawah, Hasib Arista, menuturkan, zakat menempati urutan ketiga dalam rukun Islam. Saking pentingnya zakat, selalu bergandengan dengan perintah shalat.

Di dalam al-Qur’an, beber dia, kata zakat dengan segala bentuknya disebut sebanyak 82 kali. Ini menunjukkan betapa sangat pentingnya shalat dan zakat.

“Pentingnya kita menjaga hubungan baik secara vertikal kepada Allah dan menjaga hubungan baik secara horizontal kepada sesama manusia,” tegas Hasib Arista.

Dalam kesempatan itu, Hasib Arista juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk memperhatikan dan mendukung BAZNAS Mempawah.

Ia meminta kepada Bupati Mempawah mempercepat proses pemilihan dan menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengurus BAZNAS yang telah habis masa periodenya.

Sebab, BAZNAS Mempawah merupakan satu-satunya di Kabupaten/kota di Kalimantan Barat yang belum melakukan proses pergantian kepengurusan yang telah berakhir masa baktinya.

“Saya mohon kepada Pemkab Mempawah untuk mendukung dan memperhatikan BASNAS Mempawah,” imbuh dia.

“Semoga BAZNAS semakin eksis dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Semoga ke depan semakin banyak donatur yang mengeluarkan zakatnya ke BAZNAS,” pungkas Hasib Arista.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan