SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak 15 TPS di Perumnas IV Belum Bisa Dipastikan Pindah ke Kubu Raya

15 TPS di Perumnas IV Belum Bisa Dipastikan Pindah ke Kubu Raya

Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi

Pontianak (Suara Kalbar) – KPU Kota Pontianak masih belum bisa memastikan bahwa tempat pemilihan suara atau (TPS) yang ada di wilayah Perumnas IV, akan masuk dalam daerah pemilihan Kabupaten Kubu Raya,sebagai dampak Permendagri Nomor 52 Tahun 2020.

Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi menyebut di wilayah Perumnas IV , berdasarkan data pemilu 2019, ada terdapat 15 TPS.

“Peta Permendagri nomor 52 tahun 2020 itu , wilayah yang terdampak tidak langsung pada garis lurus, sehingga itu belum bisa dia pastikan di lapangannya seperti apa ,sehingga belum bisa memastikan,apakah 15 tps itu, semunya masuk kedalam wilayah Kabupaten Kubu Raya,” ujar Deni Nuliadi.

Deni mengatakan sebelumnya jumlah TPS di Kota Pontianak sebanyak 2003 TPS , tapi kalau 15 TPS tadi terdampak permendagri nomor 52, maka kemungkinan jumlah TPS di Pontianak akan berkurang.

“Wilayah yang terdampak itu sudah banyak warga pindah domisili ke Kabupaten Kubu Raya, otomatis di wilayah itu ada pengurangan daftar pemilih,” katanya.

KPU Pontianak terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait,perihal migrasi data penduduk , agar jangan sampai hak konstitusi warga sebagai pemilih menjadi hilang.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan