Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti Inkrah
Sanggau (Suara Kalbar) – Bupati Sanggau Paolus Hadi menghadiri pemusnahan barang bukti dalam tindak kejahatan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau di pimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Anton Rusdiyanto yang berlangsung di Halaman Kantor Kejari Sanggau, Selasa (23/8/2022).
Turut hadir menyaksikan pemusnahan tersebut Kepala Pengadilan Negeri Sanggau Haklainul Dunggio, Kasdim 1204/Sanggau Mayor CZI Budi Rahardi, Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau Acip Rasidi, Kepala Rupbasan Sanggau, Nurwan Rudiyanto, Kasi Rehabilitasi BNN Kabupaten Sanggau Hery Ariandi, KBO Satresnarkoba Polres Sanggau Junaidi dan perwakilan Imigrasi Kelas II TPI Sanggau.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu, rokok, timbangan elektrik, handphone, tojok kelapa sawit, senjata tajam, hap, dadu dan lembar lapak judi kolok-kolok dan barang bukti kejahatan lainnya yang berasal dari 79 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan ke dalam air kemudian diblender, dihancurkan menggunakan palu dan mesin gerinda pemotong besi.
Bupati Sanggau Paolus Hadi yang berkesempatan memberikan sambutan memberikan dukungan terhadap penegakan hukum di Kabupaten Sanggau.
“Penegakan hukum yang dilakukan, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan,”kata Paolus Hadi.
Khusus perkara narkotika dan anak, memastikan pemerintah daerah mendesak agar para pelaku dihukum berat.‘Untuk kasus kekerasan terhadap anak pemkab siap melakukan pendampingan. Terutama untuk memulihkan trauma pada anak. Kita serius. Kita punya rumah singgah dan kita punya tim yang langsung kerja apabila ada perkara-perkara itu. Begitu juga dengan aparat penegak hukum di Sanggau, saya tahu aparat penegakan hukum di Sanggau yaitu Polres, Kajari, PN mendapat apresiasi dari pemerintah untuk itu,” jelasnya.
Di tempat yang sama Kajari Sanggau Anton Rusdiyanto mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini tidak hanya yang sudah inkrah berdasarkan putusan PN Sanggau, tetapi juga yang sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kalbar dan Mahkamah Agung.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini dengan rinciannya, 23 perkara pencurian, 21 perkara narkotika, 11 perkara pencabulan, 7 perkara perjudian, 6 perkara pertambangan ilegal, 4 perkara perlindungan konsumen, 3 perkara penganiayaan, 2 perkara penggelapan, 1 perkara ITE dan 1 perkara UU darurat,” kata Anton.
Anton mengatakan perkara yang mendominasi dari data diatas tadi adalah pencurian, narkotika dan pencabulan terhadap anak. Untuk perkara anak ini menjadi perhatian serius lembaga penegak hukum di Sanggau.
“Kami aparat penegak hukum di sini, mulai dari kepolisian, kejaksaaan dan pengadilan, alhamdulillah dalam penanganan perkara anak atau korbannya anak, kami adalah aparat penegak hukum terbaik se-Kalbar. Dan mendapat penghargaan dari Pak Gubernur,” jelasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






