Cukup Dua Alat Bukti Ini Polri Jerat Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Suara Kalbar – Putri Candrawathi resmi menyandang status tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Polri menjerat istri Irjen Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Polri mengklaim telah mengantongi bukti keterlibatan Putri Candrawathi dalam pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri tersebut.
Polri sebenarnya telah memeriksa Putri sebanyak tiga kali. Namun pasca penetapan tersangka dirinya, Putri belum bisa diperiksa. Polri menyebut Putri mengaku sakit.
“Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama tujuh hari,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat,(19/8/2022).Tanpa kehadiran Putri, penyidik Timsus kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Andi menyampaikan penyidik setidaknya punya dua alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.Berdasarkan dua alat bukti: yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV,” jelasnya.
CCTV itu ada di Jl Saguling dan di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga. DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now