SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang BNN Singkawang dan Bea Cukai Sintete Amankan Dua Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Mantan Polisi

BNN Singkawang dan Bea Cukai Sintete Amankan Dua Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Mantan Polisi

Kepala BNN Kota Singkawang Kompol Toto Budi Suprapto didampingi Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Sintete, Adria Benget Marpaung saat press rilis di Kantor BNN Kota Singkawang, Selasa (9/8/2022).

Singkawang (Suara Kalbar)- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Singkawang bersama Tim Kanwil Bea Cukai dan Tim Bea Cukai Sintete berhasil menangkap dua tersangka narkoba masing-masing TA (42) dan HR (42), mantan anggota Polri di Jalan KS Tubun Gang Oktober RT /RW 045/010 Kelurahan Roban. Kecamatan Singkawang Tengah pada Selasa (26/7/2022) lalu.

“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Tim Pemberantasan BNN Kota Singkawang bersama-sama dengan Tim Bea Cukai Sintete melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap seorang TR dan didapat TR beralamat di Jalan KS Tubun,” ujar Kepala BNN Kota Singkawang Kompol Toto Budi Suprapto didampingi Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Sintete, Adria Benget Marpaung saat press rilis di Kantor BNN Kota Singkawang, Selasa (9/8/2022).

Dia menjelaskan Tim Gabungan BNN Kota Singkawang bersama-sama Tim Kanwil Bea Cukai dan Tim Bea Cukai Sintete melakukan penangkapan terhadap TR.

“Pada saat TR hendak keluar dari rumahnya kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap TR, namun tidak ditemukan narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Selanjutnya Tim Pemberantasan BNN Kota Singkawang dan Tim Bea Cukai Sintete membawa TR ke rumahnya yang kemudian Tim BNN Kota Singkawang memanggil saksi Ketua RT setempat dan warga untuk menyaksikan jalannya penggeledahan di rumah TR Jalan KS Tubun.

Tim menemukan satu bungkus bekas rokok dibawah tangga samping rumah ditemukan satu bungkus plastik klip yang didalamnya ditemukan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian ditemukan satu bungkus plastik hitam dibawah rumput samping halaman rumah TR, lalu plastik hitam dibuka dan terdapat satu buah tas selempang warna coklat yang di dalamnya berisikan timbangan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa dan diamankan ke Kantor BNN Singkawang.

Pada saat di Kantor BNN Singkawang Tim Pemberantasan BNN Kota Singkawang melakukan interogasi terhadap tersangka yang mana tersangka mengakui bahwa tersangka TR mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang tersangka HR, mantan anggota Polri yang beralamatkan di Jalan STKIP Gang Akasia Kelurahan Sungai Bulan, Kecamatan Singkawang Utara.

Selanjutnya Tim Gabungan BNN Kota Singkawang bersama dengan Tim Kanwil Bea Cukai dan Tim Bea Cukai Sintete melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka HR.

Pada Rabu (27/7/2022) Tim Gabungan BNN Kota Singkawang bersama dengan Tim Kanwil Bea Cukai Sintete melakukan penangkapan terhadap HR di Jalan Ali Anyang (Singkawang Grand Mall), selanjutnya tersangka HR diamankan di ke Kantor BNN Kota Singkawang.

Barang bukyi yang diamankan diantaranya satu bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,18 gram yang diberikan kode A.

Satu bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,04 gram yang di dalamnya berisikan serbuk kristal 5,04 gram diberi kode B. Satu bungkus klip transparan di dalamnya berisikan serbuk kristal narkotika kenis sabu dengan berat sekitar 9,7 gram yang diberi kode C.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan