Bank Indonesia Tarik Peredaran Uang Emisi Tahun 1995
Suara Kalbar – Melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 terhitung sejak 30 Agustus 2022.
Bank Indonesia (BI) menarik dari peredaran Uang Rupiah Khusus (URK) Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995.
“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud RUK tersebut, tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Kepala Departemen BI, Erwin Haryono, dikutip dari ANTARA.
Adapun uang yang ditarik terdiri dari URK Demokrasi Pecahan 300.000 dan URK Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan Rp85.000.
Sehingga bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dapat melakukan penukaran di bank umum, kantor pusat BI, dan kantor perwakilan BRI.Adapun masa tenggat waktu, sejak 30 Agustus 2022-30 Agustus 2032 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Untuk Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran akan diganti dengan uang rupiah dengan bernominal sama.Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai Pengelolaan Uang Rupiah.
Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya, dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.Kemudian diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
Namun, dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang setengah dari ukuran aslinya, penggantian urang tidak diberikan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS