SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kapuas Hulu Polres Kapuas Hulu Serahkan 28 PMI Non-Prosedural ke BP2MI Pontianak

Polres Kapuas Hulu Serahkan 28 PMI Non-Prosedural ke BP2MI Pontianak

Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural diberangkatkan dari PLBN Badau perbatasan RI-Malaysia wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, untuk diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Pontianak, Rabu (13/7/2022). [ANTARA]

Kapuas Hulu (Suara Kalbar) – Kepolisian Resor Kapuas Hulu dan Imigrasi memberangkatkan 28 orang Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dari Badau perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, untuk diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak.

“Kami bersama Imigrasi memberangkatkan PMI non-prosedural itu menuju BP2MI di Pontianak, untuk selanjutnya dipulangkan ke daerahnya masing-masing,” kata Kasat Pembinaan Masyarakat Polres Kapuas Hulu Kompol Salmansyah, saat melepas keberangkatan PMI tersebut di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau, Kapuas Hulu, Rabu (13/7/2022).

Salmansyah mengatakan, para PMI ilegal itu rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan yang hendak bekerja ke Malaysia melalui jalur tidak resmi di Desa Sungai Antu Kecamatan Puring Kencana wilayah Kapuas Hulu yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Menurutnya, upaya para PMI non-prosedural yang hendak ke Malaysia tanpa melalui jalur resmi itu digagalkan oleh anggota Satgas Pamtas di daerah tersebut.

Sehingga dalam penanganannya, 28 PMI non-prosedural itu diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang ada di Pontianak.

Di antara mereka terdapat balita dan anak-anak. Dari 28 PMI tersebut ada beberapa di antaranya belum diberangkatkan karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Dalam penanganan tersebut Polres Kapuas Hulu juga melakukan penindakan hukum terhadap pelaku yang memfasilitasi PMI non-prosedural, saat ini sedang ditangani Satreskrim Polres Kapuas Hulu,” katanya menambahkan.

Terkait persoalan PMI ilegal tersebut, jajaran Polres Kapuas Hulu mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk mengikuti prosedur dengan melengkapi dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan seperti paspor dan visa kerja.

“Yang terpenting lagi jika ingin bekerja sesuai dengan keahlian yang dimiliki dan kalau bisa bekerja pada perusahaan yang resmi, jadi jangan mau diiming-iming pihak tertentu akhirnya menjadi pekerja ilegal atau non-prosedural,” katanya mengingatkan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan