SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Derap Nusantara Pemkab Kapuas Hulu Dorong Realisasi Perizinan Tambang Rakyat

Pemkab Kapuas Hulu Dorong Realisasi Perizinan Tambang Rakyat

Perwakilan pekerja pertambangan emas ilegal saat audensi di Polres Kapuas Hulu wilayah Kalimantan Barat terkait realisasi perizinan tambang rakyat di daerah tersebut. ANTARA/Ho-Erol [ANTARA]

Kapuas Hulu (Suara Kalbar)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu Kalimantan Barat mendorong realisasi perizinan tambang rakyat bagi masyarakat pekerja pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.

“Kami sangat mendukung agar perizinan tambang rakyat yang pernah diajukan masyarakat segera terealisasi, kami akan lakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi,” kata Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Mohd Zaini, di Putussibau Kapuas Hulu, Sabtu.

Disampaikan Zaini, Pemkab Kapuas Hulu tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan perizinan pertambangan, namun berada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat setelah adanya kebijakan dari pemerintah pusat.

Meskipun demikian, Pemkab Kapuas Hulu berupaya berkoordinasi, dengan harapan masyarakat pekerja pertambangan emas yang selama ini ilegal dapat segera memperoleh izin tambang rakyat.

“Kami juga berharap agar izin pertambangan rakyat segera terialisasi agar masyarakat yang bekerja sebagai tambang emas bisa aman dan kondusif di Kapuas Hulu,” ucap Zaini.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar menegaskan pihaknya siap mengawal serta melakukan koordinasi dan komunikasi untuk percepatan realisasi izin pertambangan rakyat.

Dia berharap dengan adanya izin kedepannya tidak ada lagi pertambangan emas tanpa izin beroperasi di wilayah Kapuas Hulu.

“Pemerintah sudah berbuat, tetapi banyak kebijakan yang berubah, sehingga itu memakan waktu yang cukup lama, untuk itu diharapkan bisa dipahami oleh pekerja pertambangan emas,” kata France.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kapuas Hulu Piramli mengaku sudah sering kali masyarakat datang ke DPRD terkait persoalan izin pertambangan rakyat tersebut yang juga telah disampaikan kepada Pemkab Kapuas Hulu.

Tetapi, kebijakan izin pertambangan rakyat sudah wewenang dari pemerintah provinsi Kalimantan Barat, dan sebelumnya pemerintah pusat.

“Persoalan itu sudah kami sampaikan ke pihak terkait di Provinsi Kalimantan Barat, meskipun wilayah pertambangan rakyat (WPR) sudah dikeluarkan, namun izin pertambangan rakyat belum ada, dan diharapkan segera terealisasi,” kata Piramli.

Terkait perizinan tambang rakyat tersebut, perwakilan masyarakat pekerja tambang emas ilegal di tiga Kecamatan wilayah Kapuas Hulu yaitu Kecamatan Boyan Tanjung, Bunut Hulu dan Kecamatan Bunut Hilir, pada Jumat (1/7/2022) melaksanakan audensi ke Polres Kapuas Hulu wilayah Kalimantan Barat dengan tuntut realisasi perizinan pertambangan rakyat yang telah diajukan beberapa tahun lalu.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan