Moda Transportasi Air Rasau Jaya- Teluk Batang Sempat Terhenti Operasi, Ini Penjelasan Kadishub KKU
Kayong Utara (Suara Kalbar)- Sejumlah moda transportasi angkutan penumpang seperti speed boat dan kapal kelotok jurusan dari Rasau Jaya – Teluk Batang, Pontianak – Teluk Batang dan Sukadana sementara waktu tidak beroperasi mulai Minggu (24/7/2022).
Hal ini lantaran setelah terbit Permenhub Nomor 61 Tahun 2021, dimana untuk kewenangan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dahulu nya dapat diberikan oleh Dishub Kabupaten / Kota, saat ini kewenangan tersebut ditarik ke Pemerintah Pusat melalui BPTD.
“Ya benar, namun secara umum kondisi tersebut disebabkan terbitnya Permenhub no 61 Tahun 2021, dimana untuk kewenangan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dahulu nya dapat diberikan oleh dishub kab/kota, saat ini kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat melalui BPTD,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (KKU) Erwan Wahyu Hidayat kepada suarakalbar.co.id. Senin (25/7/2022).
Menurut Erwan, permasalahan tersebut akan segera diatasi dirinya sudah koordinasi secara intens dengan BPTD mengenai permasalahan tersebut.
“Mudah-mudahan hari ini kami bise menyepakati bahwa untuk sementara waktu jangka pendek penerbitan SPB dapat kembali dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten maupun Kota.” kata Erwan
Erwan mengingatkan kepada para pengusaha transportasi air untuk melakukan penyesuaian perubahan dokumen kapal sesuai ketentuan yang berlaku.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now