Masyarakat Datangi DPRD Sekadau, Tujuh Fraksi Setuju Tugu Jam Didirikan Kembali

Masyarakat saat melakukan orasi penolakan pembongkaran tuju jam sebelum mendatangi DPRD Sekadau guna menyampaikan aspirasi, Rabu (27/7/2022). SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Sekadau (Suara Kalbar) – Aliansi masyarakat Kabupaten Sekadau, Rabu (27/7/2022) pagi turun melakukan orasi penolakan pembongkaran Tugu Jam Pasar Sekadau yang sebelumnya pada Selasa sore warga telah memasang kain putih sebagai tanda agar pengerjaan pembangunan dihentikan. Setelah orasi, dilanjutkan mendatangi DPRD Sekadau guna menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat agar tugu jam dipasang kembali.

Kadatangan masyarakat disambut jajaran DPRD Sekadau dan melakukan rapat dengar pendapat dengan dihadiri oleh lintas komisi DPRD Sekadau dan 7 Fraksi yakni,  Fraksi Hanura dihadii Abuntono, Liri Muri dan Paulus Subarno, Fraksi PDIP hadir Bambang Setiawan, Ari Kurniawan Wiro, Fraksi Nasdem hadir Ayub, Fraksi Persatuan hadir Yuhilda Harahap, Fraksi Golkar hadir Zainal, Fraksi Demokrat hadir Hasan dan Fraksi PAN hadir Atang.

“Kami masyarakat Kabupaten Sekadau merasa kecewa dan berdukacita dengan dibongkarnya tugu tersebut karena kami merasa mempunyai ikatan emosional,”kata Abdul Maulana alias Oteng perwakilan masyarakat.

Menurut Oteng, tugu jam tersebut memiliki catatan sejarah dan nilai historis.

“Saat ini yang menjadi tuntutan kami adalah meminta agar tugu tersebut bisa ditancap kembali apapun keadaannya dan kami berikan batas waktu tujuh hari, jika tidak ada respon maka kami akan mengambil langkah-langkah lainnya,” tegasnya.

Sementara, Anggota DPRD Sekadau dari fraksi Hanura, Liri Muri mengatakan sangat mendukung apa yang menjadi tuntutan masyarakat dan menyetujui untuk penancapan kembali tugu tersebut dengan menggunakan anggaran yang ada.

“Tugu tersebut ada prasasti yang dihancurkan dan didalam prasasti tersebut ada tanda tangan salah satu Bupati (saat itu Bupati Sanggau, H.Baisuni) dan pekerjaan tugu tersebut merupakan swadaya masyarakat. Itu yang kita pikirkan Jangan hanya membangun dengan ego sendiri,” tegasnya.

“Fraksi Hanura tegas meminta Tugu tersebut didirikan kembali sesuai dengan keinginan masyarakat. Bisa membongkar maka harus bisa mendirikannya lagi,” tambahnya.

Ketua Komisi II DPRD Sekadau, Bambang Setiawan menegaskan agar Tugu tersebut bisa dibangunkan kembali. Bagaimanapun carannya silahkan Dinas terkait yang memikirkannya.

“Sebagai bentuk kebersamaan dan perhatian terhadap aspirasi masyarakat. Pada sore hari ini kami dari DPRD akan meninjau langsung lokasi tersebut untuk melihat kondisi di lapangan,” tegas Bambang Setiawan.

Hasil dari pada rapat dengar pendapat antara aliansi masyarakat Sekadau dan pihak DPRD Sekadau, dari 7 fraksi yang menghadiri rapat tersebut, semuanya setuju agar tugu jam tersebut didirikan kembali.

Seperti diketahui, tugu jam dirobohkan pada 21 Juli malam karena ada kegiatan rehabilitasi tugu jam Desa Sungai Ringin pembangunan dikerjakan oleh CV.OM (Orang Mualang) dengan Nomor Kontrak 640/206/DPU-PR/CK-2/SPK/6/2022 tanggal kontrak 07 Juni 2022, Nilai kontrak Rp.178.954.000 Masa Pelaksanaan 90 hari kalender akhir kontrak 4 September 2022.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS