SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah KPU Mempawah Sosialisasikan Mekanisme Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

KPU Mempawah Sosialisasikan Mekanisme Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

KPU Kabupaten Mempawah saat menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, Jumat (29/7/2022). SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Dok KPU

Mempawah (Suara Kalbar) – KPU Kabupaten Mempawah menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.

Sosialisasi berlangsungdi Aula Kantor KPU Kabupaten Mempawah, Jalan dr Rubini, Jumat (29/7/2022) siang.

Peserta yang hadir adalah Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Ketua Bawaslu Mempawah, Kabag Kesbangpol Setda Mempawah, Perwakilan Polres Mempawah dan Kodim 1201/Mph.

Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Mempawah, Muhammad Agoes Soesanto, yang didampingi seluruh Komisioner dan Sekretaris KPU Mempawah.

Sementara pemateri adalah Rasidi, Anggota KPU Mempawah selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan dipandu moderator, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Dedi Kurniawan.

Ketua KPU Mempawah menyampaikan, berdasarkan Lampiran I PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Program dan Jadwal Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, maka pada tanggal 29 – 31 Juli 2022 adalah Tahapan Pengumuman Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan Pengumuman KPU RI Nomor: 7/PL.01.1-Pu/05/2022.

“Selanjutnya, berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Pengumuman KPU RI tersebut, Waktu Pendaftaran Partai Politik dimulai 1 – 14 Agustus 2022,” ungkap Muhammad Agoes Soesanto.

Untuk tanggal 1 – 13 Agustus 2022, waktu pendaftaran dimulai dari pukul 08.00 – 16.00 WIB, dan pada 14 Agustus 2022, waktu pendaftaran dari pukul 08.00 – 23.59 WIB.

“Dengan tempat pendaftaran di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat,” jelas Agoes, sapaan akrabnya.

Ia selanjutnya memaparkan, di dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, disebutkan bahwa Partai Politik yang dapat menjadi Calon Peserta Pemilu terdiri atas:

Pertama, Partai Politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir;

Kedua, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;

Ketiga, Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota;

Keempat, Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan