SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Ketua MUI Kalbar Tegaskan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Atur Hewan Kurban Terkena PMK, Ini Isinya

Ketua MUI Kalbar Tegaskan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Atur Hewan Kurban Terkena PMK, Ini Isinya

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar Basri HAR.[DOK-Suarakalbar.co.id]

Pontianak (Suara Kalbar )- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar Basri Har mengatakan terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan kurban diantisipasi MUI dengan mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022.

“Berdasarkan fatwa itu, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya masih sah dijadikan hewan kurban,” ujar Basri Har.

Namun bila hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas atau menyebabkan pincang dan tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

“Jika hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis berat, namun bisa sembuh dari dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban,maka hewan itu juga sah dijadikan hewan kurban,” jelasnya.

Sedangkan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban , maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan