SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Bisnis APTMI Kalbar Dukung Sistem Informasi Perdagangan Daerah

APTMI Kalbar Dukung Sistem Informasi Perdagangan Daerah

Sosialisasi dan pembinaan penataan ekosistem perdagangan (ANTARA)

Pontianak (Suara Kalbar) – Ketua DPW Asosiasi Perusahaan Tally Mandiri Indonesia ( APTMI ) Kalbar Nugroho Hendray Eka Saputra menyatakan siap mendukung dan siap menjadi jembatan serta inisiator terbentuknya sistem informasi perdagangan daerah.

‘Bahkan APTMI juga telah mempersembahkan platform digital dalam rangka mendukung data-data arus perdagangan barang dan jasa di Kalbar. Kemudian APTMI juga sudah mempersiapkan perusahaan-perusahaan tally mandiri yang ahli di bidangnya,” ujarnya di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan pihak juga sudah mulai melakukan kegiatan kolaborasi dengan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan ESDM Provinsi Kalbar terkait penataan ekosistem logistik nasional dan terbentuknya sistem informasi perdagangan daerah yang valid, transparan dan akuntabel.

“Sebagai informasi bahwa ruang lingkup usaha jasa tally mandiri yaitu menghitung, mengukur, menimbang dan membuat catatan peredaran semua barang yang keluar masuk pada suatu daerah yang bermanfaat bagi pengusaha pemilik muatan barang perdagangan, perusahaan pengangkut dan pemerintah. Dikarenakan data yang diperoleh perusahaan jasa tally mandiri bersifat valid dan independen,” jelas dia.

Sebelumnya, Sekretaris Disperindag ESDM Kalbar Mujiono meminta seluruh pelaku usaha di daerah untuk mendukung penataan eksosistem logistik nasional sehingga terbentuknya sistem informasi perdagangan daerah yang transparan dan akuntabel khususnya di wilayah Kalbar.

“Pemerintah bertekad untuk melaksanakan penataan ekosistem logistik nasional, termasuk dalam upaya mendukung kelancaran aktivitas sektor barang dan jasa. Langkah ini guna mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif sehingga dapat memacu perekonomian daerah dan nasional,” jelasnya.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan mengamanatkan pembentukan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai sistem informasi perdagangan.

“Sistem informasi perdagangan merupakan tatanan, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan dan penyebarluasan data dan/atau informasi perdagangan yang terintegrasi guna mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan,”ucapnya.

Ia menambahkan selain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juga ada penegasan yang dilakukan oleh pemerintah melalui amanat Instruksi Presiden (InPres) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.

“Inpres tersebut mengamanatkan bahwa Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota berkewajiban menyelenggarakan sistem informasi perdagangan yang terintegrasi dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian atau lembaga Pemerintah non kementerian dan dalam penyelenggaraan sistem informasi perdagangan tersebut harus memperhatikan prinsip transparansi, kehati-hatian, keterpercayaan dan akuntabilitas,” kata dia.

Pada tanggal 22 Juni 2022 telah dilaksanakan pertemuan dengan Dewan Pengurus Wilayah APTMI Kalbar dengan instansi terkait, membahas berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Terdapat KBLI 52298 Aktivitas Tally Mandiri, kehadiran jasa usaha tally mandiri dengan persyaratan bahwa sebagai jasa profesi nantinya dapat menunjukan keahlian dan keberadaannya menjadi benar-benar dibutuhkan/diperlukan di dunia usaha terlebih bagi pelaku usaha pergudangan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan