Mempawah (Suara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi telah memulai Tahapan Pemilu Serentak 2024.
Peluncuran Tahapan Pemilu Serentak 2024 itu berlangsung secara daring, termasuk dihadiri jajaran Komisioner KPU Kabupaten Mempawah di Kantor KPU Kabupaten Mempawah, Selasa (14/6/2022) malam.
Turut hadir, Bupati Mempawah yang diwakili Staf Ahli Bidang Politik, Kurdiah, Ketua DPRD Ria Mulyadi, jajaran Forkorpimda, Bawaslu, hingga pimpinan OPD, yang meniadakan pimpinan partai politik.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Mempawah, M. Agoes Soesanto, mengungkapkan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan paling lambat 20 bulan sebelum Hari Pemungutan Suara.
“Nah, ditarik mulai tanggal pemungutan suara 14 Februari 2024, maka dimulainya Tahapan Pemilu jatuh pada 14 Juni 2022,” jelas Agoes.
Dijelaskan, KPU RI pada 10 Juni 2022 telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Dan sesuai dengan PKPU ini, maka tahapan awal penyelenggaraan Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022,” tegasnya.
Terkait dengan telah dimulainya pesta demokrasi, KPU Mempawah berharap adanya perbedaaan pilihan tidak membuat masyarakat terpecah belah. Justru, Pemilu kali ini hendaknya menjadikan masyarakat semakin cerdas dalam berdemokrasi.
“Harapan kita bersama, tentunya pelaksanaan Pemilu yang baik, aman, tertib dan lancar dapat terwujud,” imbuh dia.
Agoes Soesanto selanjutnya mengingatkan agar dalam Pemilu Serentak 2024 tidak terjadi politik yang berbau SARA, kampanye hitam dan penyebaran berita Hoax, serta tidak terjadi politik uang.
Dan mengingat situasi nasional yang masih dalam pandemi COVID-19, maka protokol kesehatan tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan Pemilu sebagai antisipasi agar tidak menjadi potensi penyebaran COVID-19.
Di tahun 2022 ini, lanjut Agoes, ada beberapa tahapan penting yang akan dilaksanakan, yakni pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, yang mana sesuai PKPU akan dimulai pada 29 Juli-14 Desember 2022.
Kemudian, dilanjutkan dengan penetapan jumlah kursi dan penataan daerah pemilihan (dapil), serta pemuktahiran data pemilih, yang akan dimulai pada 14 Oktober 2022, serta pembentukan Badan Adhoc yakni PPK dan PPS.
“Terkait dengan telah dimulainya tahapan Pemilu ini, kami selaku Komisioner KPU Kabupaten Mempawah memohon dukungan dan kerjasama semua pihak untuk bersama-sama mengawal dan menjaga penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024,” tutup Agoes Soesanto.
Sementara itu, Bupati Mempawah, yang diwakili Staf Ahli Bidang Politik, Kurdiah, dalam sambutannya mengatakan, peluncuran Tahapan Pemilu Serentak ini diharapkan menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat agar paham dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.
Berdasarkan pengalaman Pemilu yang telah terlaksana di Kabupaten Mempawah, telah menunjukkan tingginya antusias masyarakat yang melebihi tingkat partisipasi secara nasional, yakni 82,92 persen.
“Karenanya, Pemerintah Kabupaten Mempawah berharap dengan sosialisasi yang optimal seperti ini tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan,” harapnya.
Selanjutnya, tambah Kurdiah, Pemkab Mempawah juga mengharapkan Pemilu dapat terlaksana secara damai, aman dan kondusif. Kuncinya adalah terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik serta intensif dengan seluruh stakeholder yang terlibat.
“Itu artinya, sukses penyelenggaraan Pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU dan penyelenggara lainnya, tapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa,” tegas Kurdiah.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS