SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Program ASO Masuk dalam UU Cipta Kerja

Program ASO Masuk dalam UU Cipta Kerja

Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Ucup Hidayat dalam webinar sosialisasi program bantuan STB beberapa waktu lalu.

Pontianak (Suara Kalbar) – TV digital akan segera di berlakukan di Indonesia, sejumlah daerah pun terus mensosialisasikan program pemerintah tersebut peghimpunan data terkait penyaluran STB pun terus dilakukan agar tepat sasaran mengingat hanya ada 341 kabupaten kota saja yang mampu menerima siaran digital tersebut.

Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Ucup Hidayat dalam webinar sosialisasi program bantuan STB beberapa waktu lalu menegaskan jika migrasi penyiaran dari TV analog ke TV digital bukan tanpa dasar hukum, melainkan sudah sesuai dengan Undang-undang Pasal 72 angka 8 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Program ini merupakan program pemerintah yang masuk dalam Undang- Undang yang telah diatur pada Pasal 72 angka 8 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga diharapkan masyarakat dapat mematuhi hal tersebut,” tegasnya.

Ucup mengatakan bahwa Pemerintah menyatakan dukungannya dalam tahapan pelaksanaan migrasi siaran ini. Dimana dalam aplikasinya, pemerintah melakukan sosialisasi migrasi TV analog ke TV digital kepada masyarakat.

“Ini penting, agar diketahui sehingga sangat penting peran media lokal serta perangkat daerah lain, dalam mensukseskan program pemerintah ini melalui pemberitaan,” katanya.

Dia menjelaskan sosialisasi tersebut, mencakup kebijakan, serta penyampaian tentang apa saja yang diperlukan masyarakat untuk mendukung pengalihan TV Analog ke Digital ini, sehingga masyarakat lebih paham dan lebih menerima program terbaru ini.

Satu diantara persiapan terkait ASO yaitu pemberian alat bantu penerimaan TV digital atau Set-Top-Box (STB) yang berikan kepada rumah tangga miskin pemilik TV analog sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang diberikan oleh Kementrian Sosial kepada Kementrian Kominfo.

Selain sosialisasi, peran pemerintah juga terlihat dalam tindakan untuk memperkuat data terkait dengan masyarakat miskin yang membutuhkan STB.

“Data ini tentu saja melalui koordinasi antara Dinas Kominfo, Dinas Sosial, dan instansi vertikal seperti BPS di daerah masing-masing,” katanya.

Setelah semuanya sudah dilakukan, maka hal yang penting adalah melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang dilaksanakan oleh masyarakat dan dunia usaha yang bergerak di bidang penyiaran.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan