SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Plt UPTD Rusunawa Entikong Ditahan Kacabjari

Plt UPTD Rusunawa Entikong Ditahan Kacabjari

YJK dikawal petugas sesusai ditetakan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Sanggau 20 hari kedepan. SUARAKALBAR.CO.ID/ Agus Alfian

Sanggau (Suara Kalbar) – Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong Dinas Perumahan dan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, YJK ditahan Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong.
“YJK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa PLBN Entikong TB 1 dan TB 2 atau Rusunawa Baru Entikong,” ujar Kacabjari Entikong, Rudy Astanto, Kamis (2/6/2022).

Disampaikan Rudy Astanto, tersangka YJK ini ditahan 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Sanggau, sejak tanggal 2 hingga 21 Juni 2022 mendatang.

Penahanan dilakukan setelah jaksa penyidik menetapkan YJK sebagai tersangka berdasarkan ekpose perkembangan hasil penyidikan kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong nomor: PRIN-01/0.1.14.8/Fd.1/02/2022 pada tanggal 23 Febuari 2022 dengan hasil telah memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup.

“YJK selaku Plt Kepala UPTD Rusunawa Entikong Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau diduga telah melakukan pengelolaan terhadap fasilitas negara berupa Rusunawa di Entikong. Akibat perbuatan tersangka YJK negara dirugikan Rp 711, 500,000,” kata Rudy Astanto.

Tersangka YJK dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 12 hurup e jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditegaskan Rudy Astanto pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut terkait dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa di Entikong.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan