SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Raperda Bantuan Pendanaan PSDKU Polnep di Sanggau, Ini Sikap Fraksi Gerakan Solidaritas

Raperda Bantuan Pendanaan PSDKU Polnep di Sanggau, Ini Sikap Fraksi Gerakan Solidaritas

Dewi Merlina, Sekretaris Fraksi Gerakan Solidaritas DPRD Sanggau. SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. IST

Sanggau (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Sanggau mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Pendanaan Pemerintah Kabupaten Sanggau kepada Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) di Sanggau.

Keberadaan Raperda itu pun mendapat sambutan positif dari Fraksi Gerakan Solidaritas DPRD Sanggau, seperti yang disampaikan Dewi Merlina selaku sekretaris fraksi.

“Fraksi Gerakan Solidaritas menyambut baik dan mendukung Pemerintah Kabupaten Sanggau di bidang pendidikan dan peningkatan sumber daya manusia,” katanya, Selasa (18/5/2022).

Kendati memberikan respon positif, namun terkait Raperda tersebut, Dewi Merlina mengatakan pihaknya memberikan catatan dan pertanyaan.

“Kami minta bantuan pendanaan kepada PSDKU Polnep di Sanggau harus dijelaskan lagi rincian dalam pengalokasiannya, sesuai Pasal 89 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” ujar Dewi Merlina.

Kemudian, pihaknya juga meminta ketelitian pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dana hibah kepada PSDKU Polnep di Sanggau, terutama dalam naskah perjanjian hibah.

“Secara tegas dalam naskah hibah harus mencantumkan sanksi yang diberikan apabila penerima hibah menyalahgunakan dana hibah tersebut,” kata Legislator PSI ini.

Fraksi Gerakan Solidaritas juga membahas mengenai jumlah Program Studi (Prodi) D3 Teknologi Mesin, D3 Akuntansi dan D3 Pengolahan Hasil Perkebunan Polnep yang ada di Sanggau saat ini.

“Semula PSDKU Polnep di Sanggau hanya ada tiga. Nah yang jadi pertanyaan kami, apakah prodi tersebut dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan, mengingat bantuan pendanaan yang cukup besar diberikan pemerintah daerah, sebesar Rp.40 miliar atau Rp.8 miliar setiap tahunnya selama 5 tahun,” cecarnya.

Dalam kesempatan itu, Fraksi Gerakan Solidaritas juga berpandangan bahwa terhadap Bab III terkait kewajiban, maka perlunya peran pemerintah dalam upaya kontrol pengelolaan keuangan PSDKU Polnep di Sanggau yang bersumber dari APBD.

“Berkaitan beberapa peran tambahan yang dapat digunakan pemerintah dalam mensukseskan bantuan pendanaan tersebut, yaitu peran sebagai regulator, dinamisator dan fasilitator, maka kami mohon tanggapannya terharap peran-peran tersebut,” ucap Dewi Merlina lagi.

Fraksi Gerakan Solidaritas lantas mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan suatu Perda adalah salah satu unsur yang sangat penting dan harus diperhatikan.

Dengan ini Fraksi Gerakan Solidaritas meminta Pemkab Sanggau untuk mengadakan rapat bersama masyarakat guna mendengar pendapat umum dari masyarakat untuk mendengar aspirasi, khususnya mahasiswa Sanggau terkait Raperda ini.

“Harapan kita penggunaan dana hibah lebih transparan dan pemerintah harus menyampaikan kepada publik melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat,” tutup Dewi Merlina.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan