Polisi Kembangkan Kasus Sabu di dalam Tahu Sambal, Tersangka Menangis Ketika Dibawa Petugas
Singkawang (Suara Kalbar)- Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang melakukan pengembangan terhadap tersangka CH (40), seorang perempuan yang membawa narkoba di dalam tahu sambal saat digeledah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Hasil pengembangan tersangka CH, diketahui bahwa tahu sambal berasal dari HR (53), dimana tahu sambal tersebut rencanakan akan diberikan kepada HS yang merupakan warga binaan dan anak dari tersangka HR.
“Kasus percobaan memasukan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas berawal dari kejelian petugas Lapas disitu ditempat satu yang mencuriakan dan dilakukan pemeriksaan kurang lebuh 9 gram yang dibawa tersangka berinisial C,” ujar Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra yang didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Jumari, dan Kasubag Humas Iptu Maulidin saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Jumat (27/5/2022).
Dia menjelaskan berawal dari tersangka c dan dikembangkan ke tersangka inisial H yang hendak mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut.
Tidak hanya itu saja, Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawag juga mengungkapkan kasus narkoba dengan tersangka S dan LY di Jalan Kali Asin Dalam Kecamatan Singkawang Selatan pada Minggu (22/5/ 2022).
“Kami menemukan sabu dengan berat sekitar 34 gram yang dikemas dalam 54 paket yang sebelumnya hasil pengembangan tersangka S yang merupakan seorang bandar,” katanya.
Keempat tersangka, kata Mahendra, dikenakan pasal 112 dan 114 ancamana 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Tersangka CH sempat menangis dan meraung ketika hendak dibawa saat konferensi pers, terpaksa Polwan membujuk tersangka CH untuk dapat dihadirkan saat konferensi pers.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS