Plt Camat Simpang Hulu Lantik Anggota BPD Botuh Bosi
Ketapang (Suara Kalbar) – Mewaliki Bupati Ketapang, Pelaksana Tugas Camat Simpang Hulu Yuliana Kislin melantik Badan Pemusyawaratan Desa, Desa Botuh Bosi, Jumat (13/5/2022) di Balai Pertemuan Desa Botuh Bosi, Dusun Pendaun.
Dalam Sambutannya Camat Kislin mengingatkan anggota BPD agar menjalankan tugas dan tangungjawab sesui perundang-undangan.
“Bapak Ibu sudah dilantik artinya siap menjalankan amanah. Silakan bekerja sebaik-baiknya sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai BPD sejalan apa yang diamanahkan dalam Undang Undan,”ujar Kislin.
Dijelaskannya, secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).
“Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi; Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa, Melakukan pengawasan kinerja kepala desa,” jelasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now