Tiga dari Lima Raperda Dibahas DPRD, Ini Penyebab Dua Raperda Batal Dilanjutkan
Sanggau (Suara Kalbar) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau menggelar rapat paripurna tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sanggau Tahun 2022 di ruang rapat DPRD Sanggau, Senin (11/4/2022).
Dari lima Rancangan yang di usulkan eksekutif hanya tiga yang disepakati untuk dibahas tahun ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sanggau, Robby Sugianto mengatakan bahwa pada hari ini ada tiga Raperda yang dibahas.
“Ada dua Raperda yang kita batalkan. Pertama Raperda tentang retribusi daerah dan ke dua Raperda tentang daranante. Kenapa kira batalkan, karena kalau kita lanjutkan maka bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Robby Sugianto.
Jadi hanya tiga Raperda usulan eksekutif yang dibahas DPRD tahun ini, lanjut Robby, Ketiga Raperda tersebut yakni pertama, Raperda tentang retribusi perpanjangan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing.
Kedua, Raperda tentang dukungan Pemerintah Kabupaten Sanggau terhadap pengembangan program studi di luar kampus utama Politeknik Negeri Pontianak di Sanggau.
Ketiga, Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau tahun 2024.
“Pihaknya masih di beri waktu dua tahun untuk mempersiapkan tiga Perda ini. Dan itu mekanismenya sesuai dengan peraturan undang-undang kita, bahwa dalam kondisi tertentu kita bisa melakukan program atau perubahan raperda,” katanya.
Robby mengatakan untuk membahas Tiga Raperda tersebut, akan dibentuk panitia khusus (Pansus).”Nanti kita akan bekerja setelah itu baru kita Sah kan. Itu setelah mendapatkan pertujuan dari semua fraksi. Nah, nantikan dari fraksi mengutus setiap anggotanya dalam Pansus Raperda tadi,” jelasnya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





