RF Dituntut Tiga Bulan Penjara Lantaran Jual Burung Dilindungi
Pontianak (Suara Kalbar) – RF, pelaku perdagangan tujuh jenis burung berkicau yang dilindungi oleh undang – undang. RF pun harus menjalani sidang, dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhi terdakwa hukuman pidana penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Reza Febriansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” ujar Ketua Majelis Hakim.
Sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum Eka Kurniawan menuntut terdakwa 4 bulan penjara.”Kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Eka Kurniawan pada Rabu (20/4/2022 ) kemarin.
Eka menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Terdakwa telah melakukan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sebelumnya RF ditangkap dan ditahan oleh Polda Kalbar karena kedapatan membawa satwa liar dilindungi di Jalan Hadari Nawawi Pontianak, pada Januari 2022.
Saat itu, terdakwa ditangkap saat memparkirkan mobilnya,didapatilah sejumlah jenis burung yang masuk dalam kategori dilindungi dari dalam mobil itu kemudian disita sejumlah satwa dilindungi seperti burung cica hijau daun besar (Chloropsis sonnerati), cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon), burung betet ekor panjang (Psittacula longicauda), burung tali pocong/seriwang asia (Terpsiphone paradisi), burung tiong emas/beo (Gracula), burung cililin (Platylophus Galericulatus), burung madu ekor merah (Aethopyga temminckii).
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




