Oknum Kadus di Antibar Mempawah Tersandung Kepemilikan Delapan Paket Sabu

Tersangka HAR alias AU di Mapolres Mempawah usai kedapatan menyimpan delapan paket narkotika golongan 1 jenis sabu di rumah kontrakannya, Rabu (6/4/2022). Ia adalah oknum kepala dusun di Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur. SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. IST

Mempawah (Suara Kalbar) – Gaspol! Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah kembali mengamankan oknum kepala dusun (kadus) yang kedapatan menyimpan delapan paket narkotika golongan 1.

Oknum kadus berinisial HAR alias AU itu ditangkap di rumah kontrakannya, Rabu (6/4/2022) sore, di Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur.

Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Narkoba Iptu Eldyg Hernowo dan Kasubbag Humas Iptu Suwanto, membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan, penangkapan HAR alias AU berawal dari informasi masyarakat yang resah bahwa oknum kadus mereka diduga kerap bertransaksi narkotika.

Atas laporan itu, Satres Narkoba Polres Mempawah yang dipimpin Kasat Iptu Eldyg pun melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan, terungkap bahwa HAR alias AU baru saja bertransaksi, dan dipastikan di rumahnya ada beberapa paket narkotika golongan satu jenis sabu.

“Nah berawal dari info yang didapat, maka pada Rabu (6/4/2022) sore kemarin, kita langsung melakukan penggerebekan,” tegas Eldyg.

Sekitar pukul 16.45 WIB, Tim Satresnarkoba melakukan pengepungan di rumah kontrakannya yang disaksikan Ketua RT setempat.

Sang oknum kadus pun tak berkutik, ketika dari penggeledahan ditemukan barang bukti delapan paket atau klip plastik yang berisi narkotika golongan 1 jenis sabu.

Rinciannya, enam paket tersimpan di dalam dompet berwarna coklat, dan dua paket lagi ada di dalam kotak rokok.

“Kedelapan paket sabu itu punya berat 2,40 gram. Dan tersangka HAR alias AU mengakui bahwa barang itu semua miliknya,” jelas Eldyg lagi.

Atas pengakuannya, tak ayal HR alias AU digiring Tim Satres Narkoba ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.