SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang Kodim 1202/Singkawang Laksanakan Vaksinasi di Bulan Puasa

Kodim 1202/Singkawang Laksanakan Vaksinasi di Bulan Puasa

Kodim 1202/Singkawang melaksanakan kegiatan vaksinasi yang bertepatan saat puasa, vaksin yang diberikan kali ini adalah vaksin 1, vaksin 2 dan 3 booster di wilayah Grand Mall, Taman Burung, Singkawang Selatan dan Singkawang Timur Kota Singkawang, Rabu (6/4/2022).

Singkawang (Suara Kalbar) – Kodim 1202/Singkawang melaksanakan kegiatan vaksinasi yang bertepatan saat puasa, vaksin yang diberikan kali ini adalah vaksin 1, vaksin 2 dan 3 booster di wilayah Grand Mall, Taman Burung, Singkawang Selatan dan Singkawang Timur Kota Singkawang, Rabu (6/4/2022).

Dandim 1202/Singkawang Letkol Inf Condro Edi Wibowo menyampaikan bahwa kegiatan vaksin ini adalah bentuk dukungan dari TNI kepada pemerintah dalam rangka membantu percepatan mengatasi Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir.

“Salah satu ikhtiar agar kita bisa lebih kebal terhadap virus Covid-19 ialah dengan mengikuti vaksinasi,” ujar Letkol Inf Condro Edi Wibowo.

Kepada masyarakat yang belum vaksin silahkan,kata Dandim, maka dapat datang ke tempat yang sudah diadakan oleh Kodim 1202/Singkawang yaitu, Grand Mall, Taman Burung, Singkawang Selatan dan Singkawang Timur.

“Dipilihnya tempat Grand Mall dan Taman Burung untuk pelaksanaan vaksin Kodim 1202/Singkawang karena di sana banyak orang yang berkumpul,” jelasnya.

Untuk itu Kodim 1202/Singkawang, kata Dandim, sengaja melaksanakan disana dengan harapan masyarakat mendapatkan vaksin dan juga tetap bisa beraktivitas seperti biasa.

“Sedangkan pelaksanaan yang di lakukan di Singkawang Selatan dan Singkawang Timur ialah Tim Vaksinasi melakukan nya secara door to door,” kata Dandim 1202/Singkawang.

Sedangkan bulan puasa Kodim 1202/Singkawang melaksanakan vaksinasi sesuai anjuran MUI bahwa vaksin tidak membatalkan puasa.

Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) ini lewat Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Fatwa tersebut dikeluarkan dalam sidang pleno komisi fatwa MUI pada 16 Maret 2021 lalu. Melansir laman mui.or.id, MUI mengatakan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya,” katanya.

 

Komentar
Bagikan:

Iklan