SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Kejari Sanggau Tetapkan AR Tersangka Tipikor APBDes Tahun 2020 di Desa Sungai Alai

Kejari Sanggau Tetapkan AR Tersangka Tipikor APBDes Tahun 2020 di Desa Sungai Alai

Penyidik Kejari Sanggau saat memeriksa tersangka.

Sanggau (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan AR, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa Pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2020 pada Desa Sungai Alai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dengan dugaan kerugian negara senilai Rp 739 juta pada Kamis (7/4/2022).

“Bahwa adanya dugaan penyimpangan dalam Pengelolaan APBDesa TA 2020 dengan total anggaran Rp. 1.370.655.842. Pada Desa Sungai Alai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, yang diawali dari proses pembuatan SPJ yang tidak sesuai dengan faktanya,” ujar Kasi Intel Kejari Sanggau Freddi Wiryawan.

Dia menjelaskan ada kegiatan pekerjaan yang fiktif serta dilakukan pemotongan anggaran peritem kegiatan yang tidak sesuai dengan Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Dugaan Penyimpangan Anggaran Dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan anggaran tahun 2020 yang di duga dilakukan oleh oknum Desa Sungai Alai, yaitu AR selaku Kaur Keuangan / Bendahara Desa Sungai Alai yang melakukan penyimpangan pengelolaan Keuangan Anggaran Desa Sungai Alai tahun 2020 yang berpotensi merugikan Keuangan Desa Senilai Rp 739 juta,” katanya.

Ia mengatakan bahwa tersangka menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan kegiatan-kegiatan yang ada dan dinikmati untuk kepentingan pribadi.“Tersangka tidak ditahan karena masih menjalani masa hukuman di perkara yang sebelumnya,” tegasnya.

Pasal yang disangka primair dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH.;

Subsidiar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1

Komentar
Bagikan:

Iklan