Kejari Sanggau Resmikan Rumah RJ, Ini Lokasinya
Sanggau (Suara Kalbar) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau meresmikan Dangau Restorative Justice (Rumah RJ) yang berlokasi di Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Selasa (29/3/2022).
Hadir dalam peresmian tersebut kepala Kejari Sanggau Anton Rudiyanto, Raja Sanggau Pangeran Ratu Surya Negara H. Gusti Arman, Para Kasi Kejari, Staf Ahli Bupati RizmaAminin, Ketua MABM Kabupaten Sanggau Budi Darmawan, perwakilan dari MABT Hendri, Para Kades dan Kawil.
Kajari Sanggau melalui Kasi Intel Kejari Sanggau Freddi Wiryawan menyampaikan pembentukan Dangau Restorative Justice yang berlokasi di Keraton Surat Negara Sanggau sebagai sarana penyelesaian perkara diluar persidangan atau hukum positif.
“Jadi Dangau Restorative Justice sebagai sarana penyelesaian permasalahan di wilayah Kabupaten Sanggau dengan pendekatan adat budaya (kearifan lokal) sebelum masuk ke ranah hukum. Jika sudah diselesaikan di Rumah Restorative Justice maka tidak perlu lagi diajukan ke ranah hukum,”ujar Freddi Wiryawan dalam rilisnya, Kamis (7/4/2022).
Dikatakan Kasi Intel Freddi Bahwa penyelesaian perkara tertentu di Dangau Restorative Justice Kejaksaan Negeri Sanggau melibatkan peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian.
“Dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Sanggau akan memberikan penyuluhan tentang bagaimana Restorative Justice itu kepada masyarakat,”kata Freddi.






