SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Hari Konsumen Nasional, Bank BRI Mempawah Luncurkan Platform Daring Pasar.id

Hari Konsumen Nasional, Bank BRI Mempawah Luncurkan Platform Daring Pasar.id

Wakil Bupati Muhammad Pagi memasangkan helm kepada perwakilan pedagang saat peluncuran saluran platform daring Pasar.id yang diprakarsai Bank BRI Cabang Mempawah di Pasar Tradisional Sebukit Rama, Selasa (26/4/2022). SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Diskominfo Mpw

Mempawah (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Mempawah memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia atau World Consumer Rights Day, yang jatuh setiap 15 Maret, dan Hari Konsumen Nasional, 20 April, di Pasar Tradisional Sebukit Rama Mempawah, Selasa (26/4/2022).

Kegiatan yang dihadiri Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, beserta jajaran Forkorpimda dan pedagang, turut dirangkai dengan peluncuran saluran platform daring Pasar.id yang diprakarsai Bank BRI Cabang Mempawah.

Wabup mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai upaya penguatan kesadaran secara masif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen, serta pendorong meningkatnya daya saing produk daerah yang dihasilkan pelaku usaha.

Kemudian, menempatkan konsumen pada subjek penentu kegiatan ekonomi, sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas, serta berdaya saing di era globalisasi.

“Termasuk menempatkan konsumen menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan ekonomi dan mendorong pemerintah daerah melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen,” katanya.

Berbicara soal hak-hak konsumen, imbuh Muhammad Pagi, di Indonesia telah diatur lebih rinci dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

“Melalui pengaturan hak konsumen dalam UUPK, maka konsumen akan mendapatkan kepastian hukum ketika bertransaksi dengan pelaku usaha,” ujar dia.

Hanya saja, lanjut wabup, upaya perlindungan konsumen yang telah dilakukan pemerintah masih menghadapi berbagai kendala dan menyebabkan pelaksanaan perlindungan konsumen dinilai belum optimal.

“Untuk itu, saya berpesan kepada pelaku usaha di Pasar Sebukit Rama Mempawah khususnya agar patuh dan taat pada aturan yang ada, menjaga kenyamanan, kebersihan dan keamanan barang dan tempat usaha dan membayar pajak dan retribusi,” ucapnya.

Sejalan dengan tema Hari Hak Konsumen Sedunia 2022 adalah “fair digital finance” yang artinya keuangan digital yang adil, BRI meluncurkan Pasar.id di Pasar Tradisional Sebukit Rama Mempawah.

“Pasar.id ini adalah salah satu program Bank BRI yang diyakini menjadi alternatif pola bertransaksi yang sangat solutif bagi konsumen dengan pedagang pasar, lebih-lebih di saat pandemi COVID-19,” ungkapnya.

Karena, dalam masa penyesuaian kearah kenormalan baru, masyarakat pun mulai mengubah kebiasaan dan cara berbelanja. Dari awalnya secara konvensional dengan mendatangi pusat-pusat perdagangan, kini mulai membiasakan diri dengan berbelanja secara daring (online).

“Di sinilah Bank BRI menyadari bahwa ada sesuatu gebrakan yang harus segera dilakukan untuk membantu para pedagang pasar,” ujarnya.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Mempawah, Johana Sari Margiani dalam laporannya menyampaikan rangkaian kegiatan Peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia atau dan Hari Konsumen Nasional.

Yaitu, Penyerahan Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP) dan pemberian sembako, Launching Pasar.id, dan pembubuhan Cap Tanda Tera (Tanda Sah) Tahun 2022 sebagai tanda dimulainya sidang tera tera ulang Tahun 2022 di Kabupaten Mempawah.

Kemudian melakukan monitoring untuk mengetahui dan mengecek ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan penting menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 di Pasar Mempawah.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan