Delapan Warga Entikong Pertanyakan Uang Konsinyasi
Sanggau (Suara Kalbar) -Delapan orang warga Entikong Kabupaten Sanggau merupakan tergugat dalam kasus perdata yang digugat oleh PT Patoka atas kepemilikan tanah yang masuk dalam proyek strategis pembangunan Jalan Kembayan-Balai Karangan-Entikong-Batas Serawak dan telah dinyatakan menang dalam gugatan serta berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak tahun 2018 hingga saat ini belum menerima konsyinyasi sebesar Rp 715.037.000 yang dititipkan negara di Pengadilan Negeri Sanggau.
Delapan warga yang tergugat pada kasus perdata diantaranya Kornelius Kiyan, Markus Helen, Genny Valencia Tange, Boby Rusman, Salman, Yoppi Rakasima, Yermia dan Rudi Antoni.
“Penitipan uang tersebut dilakukan oleh pihak Kementerian PUPR karena uang ganti kerugian atas objek tanah tersebut pada saat itu masih dipersengketakan kepemilikannya,” ujar Muhammad Merza Berliandy, kuasa hukum kedelapan warga.
Sehingga kuasa hukum kedelapan warga yang menjadi tergugat mempertanyakan pembayaran kepada kedelapan tergugat.
“Disini saya mempertanyakan kenapa PN Sanggau belum mereleasasikan pembayaran tersebut kepada delapan tergugat karena mereka adalah pemenang gugatan sengketa lahan itu, dan uang telah dititipkan pemerintah melalui penguna anggaran proyek tersebut dan apabila telah ada pemenag dalam sengketa tersebut dan berkekuatan hukum seharusnya uang itu diserahkan,” katanya.
Dia menjelskan karena persyaratan yang diperlukan untuk mencairkan uang ganti kerugian yang dititipkan di PN Sanggau sudah dilengkapi sesuai Perma Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Diungkapkannya bahwa gugatan yang disampaikan pihak PT Patoka ditolak seluruhnya oleh majelis hakim PN Sanggau berdasarkan putusan nomor 24/Pdt.G/2019/PN tanggal 4 Agustus 2020. Kemudian putusan PN Sanggau dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak berdasarkan putusan nomor 78/PDT/2020/PT PTK tanggal 6 Oktober 2020.
“Apalagi yang kurang, kenapa uang ini ditahan. Mekanisme sudah diikuti, aturan juga sudah diikuti, tapi warga yang berhak masih belum juga bisa menerima uang ganti kerugian tersebut. Sudah lima tahun mereka berjuang untuk mendapatkan haknya, jadi tolong PN Sanggau jangan mempersulit,” pintanya.
Sementara itu, pihak PN Sanggau melalui Juru Bicaranya Eliyas Eko Setyo saat dikonfirmasi mengatakan, terkait masalah konsinyasi tersebut, sebelumnya kuasa hukum pernah juga datang ke PN Sanggau ketika perkara perdata sudah diputus.
“Setelah putus, ada upaya hukum banding dan pada saat itu dikuatkan Pengadilan Tinggi. Selaku penggugat akhirnya penggugat cukup di sampai di situ saja, tidak melakukan kasasi atau apa. Jadi ibaratnya keputusan dari kami dikuatkan yang mana putusan tersebut menolak gugatan apa yang dilayangkan oleh pihak PT Patoka,” jelasnya.
Dijelaskan Eliyas berdasarkan persidangan, majelis hakim hanya menyidangkan yang diajukan pengugat yaitu mengenai hak milik namun tidak mengenai masalah ganti rugi tersebut. “Jadi di penggugatan tidak menyebutkan tentang pengembalian uang itu,” katanya.
Eliyas mengatakan sebelumnya pihak tergugat melalui pengacara yang lama dulu juga pernah datang ke PN Sanggau untuk meminta pembayaran uang ganti kerugian tersebut.
Waktu itu, kata Eliyas, ketua pengadilan yang lama pernah menawarkan solusi agar diajukan gugatan kembali karena dalam gugatan tersebut tidak mempertimbangkan masalah pengembalian uang itu.
“Intinya mengenai masalah uang yang dititipkan ke pengadilan, jadi prosedurnya harus seperti itu, tidak serta merta perkara putus uangnya dikembalikan ke tergugat. Karena di amar putusan tersebut tidak ada diktum seperti itu. Jadi kami juga menunggu pihak tergugat untuk menggugat balik PT Patoka, cuma sampai sekarang tidak digunakan hak tersebut. Jadi kami hanya menunggu prosedur itu saja,” kata Eliyas.
Mengenai surat pengantar dari Ketua BPN Sanggau ujar Eliyas, sebagai syarat untuk mengambil uang konsinyasi di PN Sanggau, belum mengetahuinya. Namun kalaupun surat pengantar itu ada, tetap prosedur harus lewat gugatan.
“Tidak seperti ibarat kasarnya menodong gitu, serahkan uang ini. Lah kitakan harus ada dasar juga, dasarkan mengeluarkan uang itu apa. Karena nanti kita keluarkan akan menimbulkan permasalahan baru nanti, bukan kita menahan atau apa, uangnya ada di sini (PN Sanggau),” katanya.






