SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Opini Aspek Adminstrasi dan Politik dalam Kebijakan Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Kayong Utara

Aspek Adminstrasi dan Politik dalam Kebijakan Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Kayong Utara

Jemnatan Simpang Hilir. (ist)

Oleh: Endang Apriani*

KABUPATEN Kayong Utara adalah sebuah Kabupaten yang berada di provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Ibu kota atau pusat pemerintahan terletak di kecamatan Sukadana. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2007 pada tanggal 2 Januari 2007 terdiri dari 6 kecamatan yaitu Kecamatan Sukadana, Kecamatan Simpang Hilir, Kecamatan Teluk Batang, Kecamatan Seponti, Kecamatan Pulau Maya dan Kecamatan Kepulauan Karimata. Adapun Keadaan Geografis Menurut undang-undang RI No. 6 Tahun 2007 dan Surat Mendagri No. 135/439/SJ Tanggal 27 Pebruari 2007, luas wilayah Kabupaten Kayong Utara adalah 4.568,26 km².  Adapun jumlah penduduk Kabupaten Kayong Utara adalah sebanyak pada tahun 2021 sebanyak 128.009 jiwa.

Kebijakan Pemekaran Wilayah kecamatan di Kabupaten Kayong Utara  menjadi sebuah kecamatan yang mandiri akan sangat berdampak pada berbagai aspek administrasi dan politik. Hal itu terlihat khususnya dalam hal administrasi pelayanan publik di wilayah tersebut dan tentunya akan mempengaruhi hak suara masyarakat pada saat pemilihan legislatif atau wakil rakyat di daerah tersebut.  Pemekaran adalah sesuatu bagian yang utuh atau suatu kesatuan yang dibagi atau dipisahkan menjadi beberapa bagian yang berdiri sendiri. Jadi dengan demikian daerah/wilayah pemekaran adalah suatu daerah/wilayah yang sebelumnya satu kesatuan yang utuh yang kemudian di bagi atau dimekarkan menjadi beberapa bagian untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri. Pembentukan dan pemekaran wilayah yang baru harus didasarkan atas pembagian-pembagian yang bersifat objektif dengan memperhatikan segi pembiayaan sumber daya manusia serta sarana penunjang lainnya.

Terdapat lima faktor yang harus diperhatikan dalam pembentukan / pemekaran suatu wilayah yaitu,  Luas daerah suatu wilayah sedapat mungkin merupakan suatu kesatuan dalam perhubungan, pengairan dan dari segi perekonomian dan juga harus diperhatikan keinginan penduduk setempat, persamaan adat istiadat serta kebiasaan masyarakat. Pembagian kekuasaan pemerintahan dalam pembentukan/pemekaran diusahakan agar tidak ada tugas dan pertanggungjawaban kembar atau doble dan harus ada keseimbangan antara beratnya kewajiban yang diserahkan dengan struktur di daerah, Jumlah penduduk tidak boleh terlampau kecil, Pegawai yang kompeten dan terdapat sumber-sumber kemakmuran yang dimiliki oleh daerah itu sendiri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2007, pemekaran daerah/wilayah adalah pemecahan suatu pemerintah baik propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa / Kelurahan menjadi dua daerah atau lebih. Dan Peraturan Pemerintah No. 129 Tahun 2000, tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan pengabungan daerah, pada pasal 2 menyebutkan pemekaran daerah/wilayah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui (1) Percepatan pelayanan kepada masyarakat (2) Percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi (3) Percepatan pertumbuhan pembangunan ekonomi (3) Percepatan pengelolaan potensi (4) Peningkatan keamanan dan ketertiban (5) Peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.

Adapun  tujuan dan manfaat kebijakan pemekaran wilayah dapat dibagi menjadi 3 aspek yaitu dapat dilihat Secara Politis adalah untuk menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 selanjutnya Secara Formal/Konstitusional adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di kecamatan terutama  dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan pemerintahan ditingkat kecamatan terutama dalam peningkatan pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat serta meningkatkan kestabilan politik dan Secara Administratif Pemerintahan, adalah untuk memperlancar dan menertibkan pelaksanaan tata pemerintahan sehingga dapat terselenggara secara efektif, efisien dan produktif.

Melihat dari hal tersebut beberapa alasan mengapa kebijakan pemekaran wilayah harus diberlakukan, yaitu dilihat dari sudut politik, pembentukan suatu daerah/wilayah yang baru dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja yang bisa menimbulkan tirani, Dalam bidang politik sebagai tindakan pendemokrasian untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam mempergunakan hak-hak demokrasi, Dari sudut teknik organisasi pemekaran daerah/wilayah adalah untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Dari sudut kultur diharapkan perhatian dapat sepenuhnya dilimpahkan pada kekhususan suatu daerah seperti geografi, keadaan penduduk, kegiatan ekonomi, watak kebudayaan atau latar belakan sejarahnya. Dari sudut kepentingan pembangunan ekonomi diperlukan karena pemerintah daerah dapat lebih bnyak dan secara langsung membantu pembangunan.

Hingga saat ini rencana Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Kayong Utara khususnya Spesifik Kecamatan Simpang Hilir akan dipecah Menjadi 2 Kecamatan sudah pada tahap pengusulan. Beberapa masyarakat di Kecamatan Simpang Hilir berharap pemekaran kecamatan Simpang Hilir menjadi segera terealisasi agar mudah dalam pelayanan administrasi. Kecamatan simpang hilir sendiri merupakan kecamatan yang luas wilayahnya dan jumlah penduduknya paling banyak dan Luas di Kabupaten Kayong Utara.  Beberapa anggota DPRD di Kabupaten Kayong Utara di beberapa kesempatan juga menyampaikan dukungannya terkait pemekaran kecamatan simpang hilir karena melihat dari sisi politik tentunya menambah jumlah kursi di DPRD.

Sumber:

  1. Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2007, pemekaran daerah/wilayah
  2. Undang – Undang No 23 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
  4. Berbagai Sumber lainnya

*Penulis adalah Mahasiswa Program Megister Ilmu Politik, Fisip Untan Pontianak

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan