Terjadi Pencurian Sawit di Dusun Serirang, Pemilik Kebun Lapor ke Polres Sekadau
Sekadau (Suara Kalbar) – Seorang warga Tapang Kelulut Desa Seberang Kapuas Kecamatan Sekadau Hilir, Petrus Aceng melalui anaknya Plausidus Ameu dengan didampingi Kuasa Hukum, Marselinus Daniar, SH membuat pengaduan pelaporan di Polres Sekadau terkait kasus pencurian kelapa sawit, Jumat (11/3/2022).
Dalam pengaduan tersebut, pencurian sawit terjadi pada 10 Maret 2022 sekitar pukul 07.30 dengan lokasi perkebunan sawit di Dusun Serirang Desa Sungai Kunyit.
“Kami melaporkan pencurian ini dengan membawa bukti satu lembar bukti timbangan, satu lembar surat keterangan/perjanjian hak kapling dan foto dokumentasi buah sawit,” ungkap Plausidus Amei kepada Suarakalbar.co.id di Sekadau, Senin (21/3/2022)
Pelapor meminta kepada pihak Polres Sekadau untuk menindaklanjuti atas laporanya tersebut. Karena kebun sawit tersebut pihaknya sejak tahun 2005 mengikuti program kemitraan oleh perusahaan PT. Multi Prima Entakai dengan dasar surat pernyataan penyerahan lahan dengan Nomor: 053/SPPL-MPE/XII/2005.
Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor, Marselinus Daniar, SH berharap kepada pihak penyidik kepolisian untuk segera menindaklanjuti dan memanggil pihak-pihak terkait agar semua terbuka.
“Kami berharap polisi menindaklanjuti laporan klien kami agar jelas masalah ini, terutama kasus pencurian sawit di kebun milik saudara Petrus Aceng,” tegas Marsel.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Anuar Syarifudin dikonfirmasi Suarakalbar.co.id via WhatsApp membenarkan adanya pelaporan pencurian kelapa sawit terserbut.
“Masih tahap undangan para saksi untuk di ambil keterangan,” katanya singkat.






