SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Sinergi Kemenag Mempawah dan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kependidikan Madrasah

Sinergi Kemenag Mempawah dan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kependidikan Madrasah

Sosialisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kependidikan di lingkungan madrasah, Senin (7/3/2022) pagi, di Aula Kemenag Mempawah. SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Aspari

Mempawah (Suara Kalbar) – Kepala Kantor Kemenag Mempawah, melalui Kasubbag Tata Usaha, Ishak, membuka kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kependidikan di lingkungan madrasah, Senin (7/3/2022) pagi, di Aula Kemenag Mempawah.

Dijelaskan Ishak, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Indonesia.

“Inpres Nomor 2 Tahun 2021 itu ditindaklanjuti Menteri Agama dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2022 yang terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pendidik dan tenaga kependidikan non ASN,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah, Rudiansah, menambahkan, pelaksanaan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kependidikan di madrasah itu dilaksanakan selama empat hari hingga Kamis mendatang.

“Masing-masing sesi dibagi dua satker. Dengan begitu diharapkan para peserta bisa lebih fokus untuk menyimak penjelasan dari tim BPJS Ketenagakerjaan,” ujar dia.

Di tempat yang sama, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Franco Hasibuan, menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah BPJS Ketenagakerjaan atau akrab dikenal BPJamsostek.

Tujuannya, memberikan perlindungan seluruh pekerja dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); Jaminan Kematian (JKm); Jaminan Hari Tua (JHT); Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Sedangkan BPJS Kesehatan merupakan perlindungan seluruh penduduk yang dikenal dengan Jaminan Kesehatan Nasional,” terang Franco Hasibuan lagi.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan