Polwan Polres Mempawah Turun ke Jalan, Kampanye Tertib Berlalulintas dan Ajakan Vaksinasi
Mempawah (Suara Kalbar) – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mempawah masih menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Keselamatan Kapuas 2022.
Bahkan, para polisi wanita (Polwan) turut dikerahkan untuk mengkampanyekan keselamatan berlalulintas kepada masyarakat.
Tak kalah dengan polisi pria, para polwan ini dengan sigap turun ke jalan memberikan edukasi tertib berlalulintas menggunakan sarana pengeras suara dari mobil patroli.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasatlantas AKP Gatot Poerwarno, membenarkan peran penting Polwan Polres Mempawah dalam menyukseskan Operasi Keselamatan Kapuas 2022.
Menurut Gatot, Polwan umumnya lebih sabar dalam memberi edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, baik soal keselamatan di jalan raya, maupun ajakan mengikuti vaksinasi.
“Para polwan dengan gaya yang khas mengkampanyekan tertib berlalulintas, dan mengajak masyarakat untuk vaksinasi. Ini merupakan salah satu upaya pendekatan kami agar operasi berjalan sukses,” kata Gatot.
Dalam kesempatan itu pula, Gatot kembali mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin dalam berlalulintas, demi menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.
Ia menegaskan, Operasi Keselamatan Kapuas 2022 ini akan berlangsung 14 hari, mulai 1 Maret hingga 14 Maret 2022.
Operasi digelar dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif secara humanis dan bisa menggerakkan masyarakat untuk patuh terhadap peraturan lalu lintas, protokol kesehatan, dan menggelorakan vaksinasi 1,2 dan 3.
Satlantas Polres Mempawah, tambahnya, juga berupaya menekan terjadinya tujuh pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas operasi.
Pertama, pengemudi yang menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan bermotor.
Kedua, pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Ketiga, berboncengan lebih dari satu orang saat mengendarai kendaraan.
Keempat, pengemudi tidak menggunakan helm SNI.
Kelima, mengemudi kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol atau dalam keadaan mabuk.
Keenam, mengemudikan kendaraan melawan arus dan tidak mengenakan safety belt.
Ketujuh, mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan.






