SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Pemkab Sintang dan Sekadau Sepakat Serahkan Penyelesaian Batas kepada Kemendagri

Pemkab Sintang dan Sekadau Sepakat Serahkan Penyelesaian Batas kepada Kemendagri

Pemkab Sintang dan Sekadau Sepakat Serahkan Penyelesaian Batas kepada Kemendagri. SUARAKALBAR.CO.ID/IST

Sintang (Suara Kalbar) – Bupati Sintang, Jarot Winarno mengikuti Rapat Pembahasan Hasil Verifikasi Lapangan dan Pengambilan Keputusan Kesepakatan Segmen Batas Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Sekadau pada Kamis (10/3/2022) di Command Center Kantor Bupati Sintang.

Turut hadir pada rapat tersebut dengan Direktur Topinimi dan Batas Daerah Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto, Analis Kebijakan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Toni Sunardi,dan Kasi Rendal Topdam XII/Tanjungpura Mayor Ctp Agus Surya.

Dari Jajaran Pemkab Sintang turut mendampingi Bupati Sintang adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Syarief Yasser Arafat dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Herkolanus Roni.

Sementara dari jajaran Pemkab Sekadau dipimpin oleh Wakil Bupati Sekadau Subandrio, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab.Sekadau Fendi, , dan Pelaksana Tugas Kabag Pemerintahan Setda Sekadau Radius.

Usai rapat tersebut, dilakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan terhadap keseluruhan penarikan garis batas daerah Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Sekadau kecuali pada sub segmen batas Desa Bungkong Baru Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang dan Desa Sungsong Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau.

“Kami dari Pemkab Sintang dan Pemkab Sekadau sepakat menyerahkan penyelesaian batas tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” tegas Bupati Sintang Jarot Winarno dan Wabup Sekadau, Subandrio.

Selain, kedua pimpinan daerah tersebut juga sepakat untuk menjaga suasana kondusif di Desa Bungkong Baru Kecamatan Sepauk dengan Desa Sungsong Kecamatan Sekadau Hulu.

Komentar
Bagikan:

Iklan