Panitia Pembentukan Kabupaten Tayan Lakukan Audensi dengan DPRD Sanggau, Ini Pembahasannya
Sanggau (Suara Kalbar) – Panitia Pembentukan Kabupaten Tayan melakukan audensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Jumadi didampingi sejumlah Anggota DPRD lainnya serta turut hadir Sekretaris Dewan (Sekwan) Sanggau, Ignatius Irianto di ruang rapat lantai II Gedung DPRD Sanggau, Senin (21/3/2022).
“Tujuan audiensi ini terkait dukungan dewan terhadap Kabupaten Tayan. Berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2004, kami sudah selesai. Sudah membuat surat dukungan, dan sepenuhnya tergantung dari pemerintah pusat. Tidak ada lagi persoalan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi.
Seiring berjalannya waktu, kata Jumadi, terbitlah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang Peraturan Pemerintah (PP)nya masih ditunggu panitia DOB Kabupaten Tayan.
“Dalam PP itu mungkin menyaratkan, salah satu dukungan itu satu kesatuan. Satu surat dari Bupati dan DPRD bertandatangan di situ untuk mewujudkannya. Silakan kawan-kawan (panitia DOB) berkoordinasi. Tapi saran saya tadi, buat surat dulu pada dewan dan bupati, setelah itu koordinasi dengan bupati. Legal standing gimana, prinsipnya saya tidak menghalangi, hari ini surat itu jadi, surat itu saya bisa teken,” katanya.
Jumadi menegaskan, berdasarkan kewenangan tugas DPRD terkait proses pemekaran Kabupaten Tayan sudah selesai. ‘Bola’ saat ini ada di pemerintah pusat.
“Kalau ada kewenangan di Kabupaten Sanggau menyatakan hari ini harus dimekarkan, kita sudah paripurna waktu itu. Menyetujui Tayan itu menjadi kabupaten tersendiri. Tapi karena ini dari Pemerintah Pusat, kita harus tunggu,” jelasnya.
Menurutnya selain Sekayam, Tayan sangat cocok dimekarkan. Baik dari segi infrastruktur, luas wilayah, maupun potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Banyak perusahaan di sana. Begitu juga di Sekayam, itu juga sangat cocok, karena perbatasan. Tinggal bagaimana pemerintah pusat. Dalam hal ini undang-undangnya. Kita terkendala moratorium. Tapi harapan saya kawan-kawan panitia ini jangan putus asa, bergerak terus. semoga karena pertimbangan sangat baik, sehubungan dengan undang-undang Ibukota Baru IKN Nusantara semoga berdampak dengan pemekaran ini,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Umum Panitia Pembentukan Kabupaten Tayan, Losianus yang mengaku sudah sejak 8 Desember 2007 mendeklarasikan rencanan pembentukan Kabupaten Tayan sangat menyambut baik komitmen DPRD Sanggau dan prasyarat Tayan menjadi sebuah kabupaten sudah cukup. Pemekaran adalah solusi untuk mendekatkan pelayanan dan memperpendek jarak.
“Misalnya dari Kecamatan Toba, hanya mengurus KTP saja sudah selap (pingsan). Kemudian, Sanggau ini luasnya sekitar 12 ribu kilo meter persegi. Tayan ini 4715 kilo meter persegi. Jadi dari segi kelayakan wilayah, kondisi geografis kita, memang itu yang menjadi pertimbangan pokok untuk kerinduan kami Tayan menjadi kabupaten,” bebernya.
Ia juga optimis meski saat ini masih dibelakukan moratorium. “Kita ini posisi penyangga, segitiga emas. Ke Kaltim, Entikong, tembus ke Meliau ke Pontianak. Maka kami yakin pemerintah pusat tidak tutup mata,” pungkasnya





