9 WBP Rutan Sanggau Kembali Terima Asimilasi
Sanggau (Suara Kalbar) – Sebanyak 9 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Sanggau mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai tindakan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 hingga 30 Juni 2022.
“Kebijakan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021. Permenkumham ini merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19,”ujar Kepala Rutan Kelas II B Sanggau Acip Rasidi dalam rilisnya,Jumat (25/3/2022).
Acip menyampaikan dari awal pandemi Covid-19 sampai dengan saat ini, Rutan Sanggau telah memberikan hak integrasi dan asimilasi di rumah kepada 426 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Terakhir pada tanggal 23 Maret 2022 kemarin , Rutan Sanggau memberikan hak integrasi dan asimilasi di rumah kepada sembilan WBP dan disaksikan oleh pihak Polres Sanggau. Diharapkan program ini dapat mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 bagi narapidana dan anak di Lapas/Rutan/LPKA,” ujarnya.
Acip menegaskan, seluruh kepengurusan asimilasi di rumah, pembebasan bersyarat atau PB, cuti menjelang bebas atau CMB dan cuti bersyarat atau CB adalah nol Rupiah alias tanpa biaya.
“Apabila keluarga WBP menemukan oknum yang mengatasnamakan kepengurusan progam tersebut menggunakan biaya, silakan melapor atau mengirimkan laporan ke layanan pengaduan Rutan Kelas IIB Sanggau,” jelasnya.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





