Sekda Kalbar Sambut Baik Penanganan Konflik Sosial Stabilitas dan Keamanan
Pontianak (Suara Kalbar)- Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat dr. Harisson menyambut baik dilaksanakannya Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial Tingkat Provinsi dan Kabupaten / Kota Provinsi se-Kalimantan Barat Tahun 2022.
Kegiatan ini dihadiri para peserta dari unsur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota yang tergabung dalam Tim Terpadu dan Tim Sekretariat Penanganan Konflik Sosial, pejabat struktural, dan Analis Kebijakan di lingkup Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat.
“Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dalam meningkatkan koordinasi dan sinergitas, serta dapat memperoleh bahan masukan dalam perumusan rencana aksi penanganan konflik sosial demi terciptanya stabilitas dan keamanan yang semakin kondusif di Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Sekda Provinsi Kalbar di Hotel Orchardz Perdana, Kamis (24/2/2022).
Pencegahan konflik yang diimplementasikan melalui penyusunan Rencana Aksi Penanganan Konflik Sosial yang dirumuskan oleh Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Tingkat Provinsi dan Seluruh Kabupaten Kota di Kalimantan Barat berguna untuk mendorong terciptanya kondisi sosial, hukum, dan keamanan, dalam negeri, yang kondusif dalam mendukung kelancaran pembangunan nasional.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Barat Hermanus melaporkan sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial yang bertujuan meningkatkan efektifitas penanganan gangguan keamanan secara terpadu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan, berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Berbagai upaya penanganan konflik terus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk membentuk kerangka regulasi baru dengan mengacu pada strategi penanganan konflik yang dikembangkan oleh pemerintah dan mencakup tiga strategi yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia mengatakan kerangka regulasi dalam upaya pencegahan konflik, seperti regulasi mengenai kebijakan dan strategi pembangunan yang sensitif terhadap konflik dan upaya pencegahan konflik.
“Kerangka regulasi bagi kegiatan penanganan konflik yang meliputi upaya pemberhentian kekerasan dan pencegahan jatuhnya korban manusia maupun harta benda dan kerangka regulasi bagi penanganan pasca konflik, yaitu ketentuan yang berkaitan dengan tugas penyelesaian sengketa/proses hukum serta kegiatan pemulihan, reintegrasi dan rehabilitasi,” jelasnya.
Menurutnya rakor ini diselenggarakan sebagai upaya menyamakan persepsi dan pandangan guna meningkatkan peran dan sinergitas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas berdasarkan peran dan fungsi yang menjadi kewenangannya.
“Sehingga menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram, damai, sejahtera, serta dapat memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan,” jelasnya.






