SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Raja Sanggau Maafkan Eko, Kejaksaan Kabulkan Permohonan Restorative Justice

Raja Sanggau Maafkan Eko, Kejaksaan Kabulkan Permohonan Restorative Justice

Kolase Raja Sanggau, Gusti Arman, yang memaafkan tersangka Eko bahkan memasangkan kopiah sebagai wujud kasih sayang kepada pemuda yang telah memukulnya itu. Berkat kemuliaan hati sang raja, permohonan Restotative Justice Eko dikabulkan Kejari Sanggau. SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. IST

Sanggau (Suara Kalbar) – Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau kembali mengabulkan permohonan Restorative Justice (RJ) atas dua perkara yang ditangani.

Perkara pertama adalah, tindak pemukulan yang dilakukan tersangka Juanda Eko Pranata terhadap Raja Sanggau Gusti Arman.

Sementara perkara kedua, pecobaan pencurian oleh tersangka Siyot yang merupakan petugas keamanan atau security pada PT. Sumatera Jaya Agro Lestari (SJAL).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus, mengatakan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Sanggau dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

“RJ terhadap dua perkara tindak pidana tersebut kita ajukan permohonan penghentian penuntutan dengan memaparkan kronologis dan adanya kesepakatan damai kepada Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Direktur OHARDA pada JAMPIDUM Kejaksaan RI dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan disetujui,”ujar Tengku Firdaus dalam konferensi pers di aula Kejari Sanggau, Kamis (24/02/2022).

Untuk perkara pertama, beber Tengku Firdaus, adalah perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka Juanda Eko Pranata terhadap Gusti Arman.

Kronologisnya, tersangka Eko pada Kamis, 16 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 WIB yang baru saja menghisap lem fox, menghampiri korban yang sedang beristirahat.

Eko lalu berteriak-teriak ke arah korban di halaman keraton, namun korban tidak menanggapi hal tersebut. Tersangka kemudian mendekati korban dan langsung melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan.

“Perbuatan tersangka tersebut diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Tengku Firdaus.

Berdasarkan Visum Et Repertum No : 01 / A / VER / RSUD / 2022 tanggal 3 Januari 2022 didapat hasil pemeriksaan luar terhadap korban dapat disimpulkan terdapat luka robek, bengkak dan memar akibat trauma tumpul.

Kejaksaan Negeri Sanggau beserta jajaran bersama dengan ibu tersangka mengunjungi Keraton Surya Negara Sanggau yang merupakan tempat kediaman Gusti Arman.

Kedatangan menemui korban yang juga merupakan Sultan Negeri Sanggau dengan gelar Pangeran Ratu Surya Negara untuk melakukan upaya perdamaian.

“Upaya perdamaian tersebut berhasil dilaksanakan dan dicapai kesepakatan antara korban dan tersangka untuk tidak meneruskan perkara tersebut ke pengadilan,” ucap Tengku Firdaus.

Menindaklanjuti upaya perdamaian yang telah dilakukan sebelumnya, pada 15 Februari 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau dilaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Peneliti ( TAHAP II ) dari Penyidik Polsek Kapuas.

Kemudian, langsung ditindak lanjuti dengan Pelaksanaan Perdamaian berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tersangka Eko.

Perkara kedua adalah perkara percobaan pencurian yang dilakukan oleh tersangka Siyot yang merupakan petugas keamanan atau security pada PT. Sumatera Jaya Agro Lestari.

Dipaparkan Kajari, tersangka berniat melakukan pencurian brankas PT. SJAL dan melaksanakan survey untuk mengetahui posisi dan keberadaan brankas sasaran.

Untuk melaksanakan niatnya, tersangka menyiapkan alat berupa satu buah linggis dan satu lembar kain penutup wajah warna hitam,

Pada Kamis, 24 Juni 2021 pukul 02.00 WIB, tersangka yang sedang off piket security, berhasil masuk melalui ruang kasir dengan cara merusak beberapa buah pintu dan satu unit CCTV, hingga sampai di ruangan tempat brankas PT. SJAL berada.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, beserta jajaran dan pihak perusahaan mengunjungi tersangka Siyot di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Toba untuk melakukan upaya perdamaian.

“Hal ini dilakukan karena tersangka mengalami sakit komplikasi diabetes dan jantung yang menjadi salah satu pertimbangan bagi Jaksa Peneliti di Kejaksaan Negeri Sanggau untuk mengajukan Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap tersangka,” ujar Tengku Firdaus.

Pada kesempatan itu, pihak perusahaan PT. SJAL menerima permintaan maaf dari tersangka dan menyepakati untuk tidak melanjutkan perkara ini kepengadilan.

“Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan proses TAHAP II untuk kemudian dilakukan kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban yang difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau dan Jaksa yang ditunjuk sebagai fasilitator pada perkara tersebut,” kata Kajari.

Kajari menjelaskan, Restorative Justice ini berlaku karena adanya perdamaian dari kedua belah pihak, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis.

”Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana di luar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian,” tutup Tengku Firdaus.

Kejaksaan Negeri Sanggau pada kesempatan itu juga memberikan bantuan kepada tersangka dan keluarga.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan