SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Polres Sekadau Ungkap Pentingnya Peran Sosial Masyarakat Cegah Narkoba

Polres Sekadau Ungkap Pentingnya Peran Sosial Masyarakat Cegah Narkoba

Kasatresnarkoba Polres Sekadau, Iptu Salahudin. SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Bernadetha Firnanda

Sekadau (Suara Kalbar) – Sebagai bentuk antisipasi terhadap penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba, Polres Sekadau mengimbau masyarakat agar dapat memainkan peran sosial masing-masing, Rabu (2/2/2022).

Kapolres Sekadau melalui Kasatresnarkoba, Iptu Salahudin, mengatakan, peran sosial ini sangat penting dalam upaya memerangi narkoba.

Peran tersebut misalnya, untuk orangtua hendaknya dapat mengawasi dan mendidik anak, guru dalam mengedukasi, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat memberikan pencerahan di lingkungan masing-masing akan bahaya narkoba.

“Sementara bagi aparat penegak hukum, kita mainkan peran dalam penegakan hukum berkeadilan,” ujar Salahudin.

Ajakan ini disampaikannya, mengingat kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang meningkat setiap tahun, terutama sejak 2020 hingga awal 2022 di Kabupaten Sekadau.

Dipaparkan Salahudin, untuk tahun 2020 saja, tercatat sebanyak tujuh kasus narkoba yang terjadi di Sekadau.

Lalu pada 2021 terjadi peningkatan sebanyak dua kali lipat, yakni 14 kasus dengan jumlah tersangka 19 orang.

Dan memasuki 1 Januari hingga 28 Januari 2022,tercatat dua kasus dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang yang telah ditangani oleh pihak kepolisian.

“Jenis barang bukti narkotika yang kita ungkap adalah sabu dan ganja. Nah, untuk mencegah terjadinya narkoba di tengah masyarakat, kita telah melakukan berbagai upaya,” tuturnya.

Upaya-upaya yang telah dilakukan tersebut diantaranya, menyebarkan call center untuk penyalahgunaan dan penanggulangan narkotika, menggelar sosialisasi bagi para generasi muda seperti mendatangi setiap sekolah dan memasang banner, spanduk serta kartu nama di polsek-polsek.

Sementara itu, dikatakan pula, pihaknya akan mengedepankan upaya restorative justice yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan apabila terpenuhinya kriteria yang ada.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan