Perempuan Buronan Kasus Korupsi di Lingga Ditangkap Saat Merayakan Imlek di Tanjungpinang
Suara Kalbar – Seorang perempuan yang merupakan buronan kasus korupsi ditangkap ditangkap penyidik Kejaksaan Bintan saat merayakan Imlek di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Tersangka bernama Henerty (31), diduga korupsi pengadaan alat transportasi laut untuk anak-anak sekolah diKabupaten Lingga.
Ia ditangkap di Jalan Lembah Purnama, Lorong Tanama, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, saat merayakan Imlek lpada Selasa (1/2/2022) malam.
“Tersangka diamankan oleh tim gabungan dari Kejari Bintan dan juga perwakilan dari Kejari Lingga. Diamankannya di kediaman tersangka di Kota Tanjungpinang,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bintan, Mustafa, melansir Batamnews, Rabu (2/2/2022).
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena telah terbukti merugikan negara ratusan juta rupiahModusnya sebagai pemenang tender melalui perusahan yang dimilikinya yaitu CV Mekar Cahaya memainkan harga dalam pengadaan 6 pompong melalui APBD Lingga tahun anggaran 2017.Lalu tersangka kabur dan ditetapkan sebagai buronan pada 24 Juli 2020 lalu. Dari hasil koordinasi dan dilakukannya penyelidikan didapati tersangka berada di Kota Tanjungpinang untuk merayakan Imlek bersama keluarganya pada 1 Februari 2022 malam.
“Setelah dibekuk, tersangka dititipkan di sel tahanan perempuan di Kejari Bintan. Selanjutnya dilakukan serah terima dan langsung di bawa ke Kejari Lingga,” ucapnya.Henerty ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor: Print-258/N.10.15/Fd.1/08/2018 tanggal 06 Agustus 2018, dan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor Print-110/N.10.14/Fd.1/03/2018 tanggal 28 Maret 2018 tentang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Transportasi Laut bagi siswa/siswi pada Disdik Kabupaten Lingga Tahun Anggaran (TA) 2017.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now