Kasus Mafia Tanah di Bandar Lampung, Suhaidi Ubah Nama Kepemilikan Sertifikat Tanah lalu Dijual dengan Harga Fantastis
Suara Kalbar – Seorang mafia tanah bernama Suhaidi (51) ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana mengatakan, Suhaidi mengganti nama kepemilikan sertifikat tanah orang lain.
Korbannya adalah seorang bernama Ahmad Buhori yang rugi Rp350 juta akibat ulah Suhaidi.
Kasus ini bermula saat pelaku membeli sebidang tanah seluas 1.660 meter persegi tahun 2018 di Desa Sukarame, Kedaton, Bandar Lampung. Tanah itu dibeli dari Ahmad Buhori atas kepemilikan orangtuanya, seharga Rp350 juta. Kemudian pelaku ini, memberikan uang muka Rp3 juta sebagai tanda jadi, lalu membawa sertifikat tanah aslinya. Ada pun alasan pelaku membawa sertifikat tanah itu, dengan dalih untuk dicek keasliannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung,” kata Kompol Devi Sujana, Kamis (10/2/2022) dikutip dari Lampungpro.co–jaringan Suara.com.Namun setelah itu, pelaku ini menghilangkan sertifikat tersebut, dengan ditunjukkan surat kehilangan dari Kapolresta Tangerang. Saat itu, pelaku diketahui sudah mengganti isi sertifikat dan mengambil alih hak kepemilikan tanah.
“Kemudian pelaku menjual tanah di kawasan Karimun Jawa, Sukarame, Bandar Lampung kepada Safitriyafi sebesar Rp2,6 miliyar. Atas peristiwa itu, Ahmad Buhori lantas melapor ke Mapolresta Bandar Lampung, karena dirugikan seharga Rp350 juta,” ujar Devi Sujana.Selain menjual ke Safitriyafi, pelaku juga telah beberapa kali menjual lahan yang sama, kepada korban yang berbeda. Ada pun lahan tersebut, masing-masing dijual senilai Rp850 juta dan Rp750 juta.
“Dari peristiwa ini, kemudian muncul gugatan perdata, karena korbannya saling klaim lahan. Jadi pelaku ini dikenal lihai, karena menjualkan tanah tanpa lokasi yang jelas, hingga meraih untung miliaran,” jelas Devi.Dari catatan kepolisian, pelaku ini juga diduga terlibat dua kasus mafia tanah lainnya. Namun hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.Sementara dari hasil penangkapan pelaku ini, diamankan barang bukti berupa satu eksemplar sertifikat palsu, satu unit Ponsel, selembar laporan kehilangan, dan satu eksemplar SK. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman empat tahun penjara.
Sebelumnya dalam perkara mafia tanah, Polresta Bandar Lampung menangkap tiga pelaku. Dari tiga pelaku, dua diantaranya merupakan honorer dan mantan aparatur sipil negara (ASN) BPN Bandar Lampung.