Kakek 62 Tahun Jadi Pengedar Sabu-sabu di Pelalawan
Suara Kalbar – Seorang Kakek berusia 62 tahun berinisial SG alias Wak Ipol ditangkap karena mengedarkan narkoba di Kabupaten Pelalawan pada Kamis (10/2/2022).
Ia dan rekannya (SA) digrebek Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan di Kecamatan Pangkalan Kuras dan Pangkalan Lesun, Riau.
Para tersangka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda berdasarkan hasil pengembangan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan.
SA alias Fri (28) yang tinggal di Kampung Baru Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.Sementara SG alias Wak Ipol tinggal di Desa Pesaguan Kecamatan pangkalan Lesung, Pelalawan.Mereka ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang menunjukan keduanya sebagai pengedar sabu-sabu
“Tim pertama kali menangkap SA di Sorek dan saat diinterogasi menyatakan barangnya dari SG. Kemudian anggota mengamankan SG,” kata Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasubbag Humas AKP Edy Harianto.Edy merincikan, adapun barang bukti yang berhasil disita dari terangkan SA yakni satu paket sabu berukuran kecil dan satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna ungu tanpa nomor polisi.
Sedangkan barang bukti dari tangan SG alias Wak Ipol lebih banyak lagi diantaranya 11 paket sabu berukuran sedang dan besar seberat 5,6 gram.Kemudian 11 bal plastik bening klep merah sebagai pembungkus sabu, 8 gelas pirek bening, dua unit timbangan digital. Dua sendok sabu terbuat dari pipet putih.Kemudian dua tas warga hitam dan ungu, satu unit telepon genggam. Sebuah kertas sebagai bukti transaksi sabu dengan nilai Rp 2 juta lebih.
Ada juga uang tunai sebesar Rp 4 juta yang diduga sebagai hasil penjualan sabu.
“Ada slip transaksi sabu ditemukan anggota dari Wak Ipol dan juga uang tunai hasil penjualan. Yang bersangkutan memang pengedar sabu,” ujar Edy Harianto.
Penangkapan itu bermula saat tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan menerima informasi jika di Jalan MTS Gang Melati Kelurahan Sorek Satu sering terjadi transaksi narkoba.Petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku ke Tempat Kejadi Perkara (TKP), Rabu (9/2/2022) tengah malam.Setibanya di TKP, polisi melihat SA sedang duduk di atas sepeda motor serta mendekatinya.
Seperti mengetahui kedatangan polisi, SA menjatuhkan sebuah plastik yang ternyata berisi sabu. Alhasil SA diamankan petugas dan dilakukan penggeledahan lebih lanjut.
Saat diinterogasi SA mengaku jika barang haram itu didapatkanya dari SG alias Wak Ipol yang tinggal di Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung.
Perburuan kembali dilanjutkan dengan bermodalkan informasi dari SA alias Fri.Pada dini hari Kamis (10/2/2022), polisi mendatangai rumah Wak Ipol di Jalan Sepakat Desa Pesaguan Pangkalan Lesung.
Lelaki berusia 62 tahun itu tak berkutik saat rumahnya digerebek polisi dan dilakukan penggeledahan. Polisi menemukan semua barang bukti kejahatannya.
Wak Ipol dapat barang dari seorang berinsial BR melalui telpon. Saat BR dihubungi ternyata tidak aktif lagi dan dijadikan DPO,” bebernya.
Saat ini kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah digiring ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.