SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Gemawan Gelar Workshop Perlindungan dan Pengelolaan SDA Libatkan 17 Pemerintah Desa

Gemawan Gelar Workshop Perlindungan dan Pengelolaan SDA Libatkan 17 Pemerintah Desa

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Mempawah, Rohmat Efendy (tengah), saat membuka Workshop Strategi Perlindungan dan Pengelolaan Potensi Sumber Daya Alam (SDA) Berbasis Masyarakat di Gedung Chandramidi, Kamis (24/2/2022) pagi. SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Prokopim Mempawah

Mempawah (Suara Kalbar) – Sebanyak 17 Pemerintah Desa di Mempawah mengikuti Workshop Strategi Perlindungan dan Pengelolaan Potensi Sumber Daya Alam (SDA) Berbasis Masyarakat di Gedung Chandramidi, Kamis (24/2/2022) pagi.

Workshop yang digelar oleh Gemawan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Mempawah, Rohmat Efendy, yang mewakili Bupati Mempawah.

Adapun 17 pemerintah desa yang diikutsertakan adalah Bumbun, Amawang, Sekabuk, Suak Barangan, Ansiap, Toho Hilir, Sungai Rasau, Wajok Hilir, Jungkat, Galang, Sungai Bakau Kecil, Sungai Batang, Peniti Besar, Peniti Dalam 2, Sejegi, Anjungan Dalam, Purun Besar dan satu lagi Serikat Perempuan Kabupaten Mempawah.

Dewan Pengurus Lembaga Gemawan, Hermawansyah, menjelaskan, workshop ini digelar dengan tujuan untuk membangun kesepahaman bersama dalam mengoptimalkan perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat.

“Sekaligus, menyusun rencana dan strategi perlindungan-pengelolaan sumber daya alam di desa dampingan Gemawan,” ujarnya.

Workshop diawali dengan pemaparan perkembangan Perhutanan Sosial empat desa dampingan Gemawan di Kabupaten Mempawah.

Perhutanan Sosial (PS) merupakan program yang digulirkan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan pada masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan kawasan hutan.

Untuk itu, empat desa yang didampingi Gemawan itu kini telah diberikan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial melalui Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan skema Hutan Desa.

Sesi berikutnya adalah penyampaian materi mengenai sinergitas dana desa untuk perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam sebagai sumber penghidupan masyarakat oleh Dinas Sosial PPPAPMPD Mempawah.

Kemudian, materi mengenai rencana kelola dan rencana kerja perhutanan sosial berdasarkan PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial oleh Kepala Unit Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Mempawah.

Dan terakhir, dibahas pula soal pelibatan perempuan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang disampaikan oleh pemateri dari Lembaga Gemawan.

 

Wilayah Kerja Gemawan

Gemawan sebagai Lembaga Pengembangan Masyarakat Swadaya dan Mandiri adalah sebuah perkumpulan yang didirikan pada tahun 1999 di Kalimantan Barat.

Visi mereka adalah mewujudkan masyarakat sipil yang berdaulat dan bermartabat: “Kuat secara politik dan mandiri secara ekonomi berbasis kearifan lokal, keadilan gender dan keadilan ekologis”.

Sementara misi Gemawan yaitu; kaderisasi, membentuk organisasi rakyat, memperkuat tata kelola pemerintahan, pengelolaan SDA berbasis masyarakat, memperkuat peran perempuan dalam keadilan gender dan kemandirian ekonomi, serta kemandirian organisasi melalui kelembagaan otonom.

Sebagai organisasi masyarakat sipil, Gemawan fokus dalam kerja-kerja pendampingan, pemberdayaan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, selain itu juga membantu pemerintahan desa dalam menata dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan yang ada di desa.

Sampai saat ini wilayah kerja Gemawan sudah mencakup sembilan kabupaten/kota yaitu: Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, Mempawah, Kubu Raya, Kayong Utara, Kapuas Hulu, Sintang, Melawi.

“Nah, pada periode Oktober-November 2021, Gemawan telah melakukan rapid assessment 16 desa di Mempawah untuk melihat potensi desa guna mendukung proses pendampingan dan pemberdayaan masyarakat,” tutup Hermawansyah.

Komentar
Bagikan:

Iklan