Disperindagkop dan UM Sanggau Lakukan Tera Ulang 2.017 Unit Timbangan
Sanggau (Suara Kalbar) – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop UM) Kabupaten Sanggau telah melakukan tera ulang terhadap 2.017 unit timbangan sejak tahun 2019. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kenapa tera wajib dilakukan, pertama untuk kepercayaan masyarakat. Kedua, agar semua alat sama takarannya. Ketiga, untuk melindungi konsumen dari kecurangan timbangan,” ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop UM) Kabupaten Sanggau Syarif Marwan, Rabu (2/2/2022).
Dia menjelaskan peran pemerintah sangat diperlukan dalam menjamin kepercayaan terhadap kebenaran hasil pengukuran untuk melindungi masyarakat serta pelaku usaha terhadap kecurangan-kecurangan yang berkaitan dengan pengukuran.
Syarif Marwan mengatakan terbatasnya jumlah tenaga Tera dan anggaran menyebabkan Tera yang dilakukan petugas belum menyentuh seluruh timbangan yang ada.
” Petugas tera kita baru satu orang, ada 3 ribuan lebih alat ukur yang tersebar di 15 Kecamatan dan yang baru mampu kita tera baru sebanyak 2.017 timbangan, mayoritas tera ulang,” katanya.
Tera merupakan kewajiban bagi semua alat ukur atau timbangan, kata Marwan, sehingga pihaknya wajib menjalankan tugas melakukan tera.
“Tapi yang patut kita sukuri, para pemilik alat ukur ini meminta sendiri untuk dilakukan Tera. Mereka yang ngajukan surat permohonan Tera ke kita. Selama kami melakukan Tera si belum ada pengusaha yang curang dengan alat ukurnya,” kata Marwan.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





