Danrem 121 / Abw Akan Berikan Tindakan Tegas kepada Perusak Patok Batas Negara
Sanggau (Suara Kalbar)- Komandan Korem 121 Alambhanawanawai Brigjend TNI Ronny selaku Komandan Kolakops Pamtas RI-Malaysia akan memberikan tindakan tegas kepada pihak yang merusak patok batas negara diantaranya yang terjadi di Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Selasa (22/2/2022) pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan temu dan lapor cepat dari Babinsa Desa Sei Tekam adanya alat berat perusahaan sawit Malaysia yang membuat parit steking merusak patok batas negara No.G.531 di wilayah Kabupaten Sanggau.
Kegiatan steking pembuatan parit di batas negara Indonesia-Malaysia mengakibatkan patok batas negara dengan nomor G.531 terlindas alat berat yang sedang bekerja menggali parit.
Mengetahui hal tersebut Danrem-121/Abw Brigjen TNI Ronny selaku Dankolakops Pamtas RI-Malaysia memerintahkan Pamtas Yonif 144/JY agar memberikan peringatan dan teguran kepada operator alat berat tersebut.
Informasi ini didapat dari Salman, warga Dusun Sei Beruang Desa Sei Tekam yang bertugas sebagai pengawas lapangan alat berat. Dirinya mengaku saat proses pembuatan parit tidak mengetahui kalau merusak patok batas.
“Mendengar informasi tersebut dengan cepat anggota Satgas Pamtas Yonif 144/JY Pos Sei Beruang langsung mengecek ke lokasi patok untuk memastikan patok tersebut agar tidak bergeser dari kedudukan semula,” katanya.
Setibanya di lokasi ditemukan patok tersebut masih ada dan dalam kondisi roboh. Mengetahui kondisi seperti itu anggota Satgas Pamtas Yonif 144/JY Pos Sei Beruang langsung memperbaikinya dengan mengikatnya menggunakan kawat dan isolasi semen beton.
Danrem 121/Alambhawanawai menekankan kembali kepada jajaran Korem 121/Alambhanawanai agar meningkatkan pembinaan teritorial yang baik dengan masyarakat, sehingga masyarakat sadar tentang pentingnya batas negara, dan apabila ada kejadian di sekitar batas negara masyarakat langsung memberikan informasi ke anggota Satgas Pamtas RI – Malaysia.
“Apapun alasannya , tindakan merusak patok batas negara dapat dilihat sebagai tindakan coba – coba pelanggaran kedaulatan suatu negara , apalagi mepet (rapat) dengan border line, yang seharusnya ada jarak white zone dari border line,” katanya.
Bahkan pihaknya akan memberikan tindakan yang sangat tegas.“Oleh karena itu, ini sudah bentuk pelanggaran perjanjian internasional dan syah saja kalau ditembak di tempat bagi pelakunya,” kata Danrem yang merupakan Doktor Kriminologi lulusan UI ini.
Danrem 121/Alambhawanai juga memberikan penekanan apabila masih terjadi perusakan patok batas oleh perusahaan sawit terutama disekitar parit batas negara akan diberikan tindakan yang tegas.
Adapun diketahui identitas operator alat berat yang merusak patok tersebut, Leman ( 40) asal daerah Pangrante Timur Kelurahan Layang Tanduk Kecamatan Rantepao Kabupaten Tanah Toraja Provinsi Sulawesi Selatan yang bekerja pada perusahaan sawit Malaysia.
“Pada saat itu juga anggota Satgas Pamtas Yonif 144/JY Pos Sei Beruang memberikan peringatan dan teguran kepada operator alat berat tersebut, agar pembuatan parit tidak terlalu dekat dengan patok batas negara, apalagi sampai merusaknya. Anggota Satgas Pamtas Yonif 144/JY Pos Sei Beruang juga memberikan penjelasan apabila terjadi kesalahan yang sama akan ditindak tegas,” katanya.
Operator alat berat, Leman mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya salah dan dapat merugikan negara. Leman juga menyampaikan bahwa dia tidak akan mengulangi kesalahan yang fatal ini serta dirinya akan lebih berhati hati dalam bekerja untuk kedepannya
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





