SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati

Terdakwa korupsi dana ASABRI, Heru Hidayat memberi salam usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus korupsi ASABRI oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022).(Foto:Suara.com)

Suara Kalbar – Terdakwa korupsi dana ASABRI Heru Hidayat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus korupsi Asabri oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada Heru Hidayat karena sudah mendapatkan hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya. Kendati demikian, Majelis Hakim tetap menjatuhkan hukuman terhadap Heru Hidayat berupa pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp12,6 triliun.

Komentar
Bagikan:

Iklan