Menjalin Landak (Suara Kalbar)- Akibat janji palsu H yang menawarkan akan melakukan pemasangan kwh kepada masyarakat Desa Bengkawe, secara bertahap pada bulan September 2021 lalu, anggota reserse kriminal Polsek Menjalin mengamankan H pada hari Selasa (11/1/22).
Dari hasil gelar perkara terhadap laporan masyarakat tersebut, Kanit Reskrim Polsek Menjalin Aipda Wawan Suyanto bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi sebelum mengarahkan dugaan terhadap H.
Wawan menceritakan pada bulan November tahun 2021 ada warga Dusun Sibau Amel bersama Kades Bengkawe datang ke Polsek Menjalin melaporkan bahwa ada dugaan penipuan pemasangan Kwh Listrik untuk masyarakat setempat.
Dari keterangan Kepala Desa Bengkawe Erik Suanto bahwa H adalah warga Kabupaten Mempawah yang menawarkan akan melakukan pemasangan listrik dengan biaya yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp. 1.500.000 per rumah dan diketahui ada 45 rumah yang terdaftar akan melakukan pemasangan listrik.
“Banyak masyarakat yang belum dipasang instalasi listrik, sehingga merasa dirugikan oleh H karena tidak menepati janjinya,” ucap Erik.
Berdasarkan keterangan tersebut Polsek Menjalin langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan H, setelah mendapatkan informasi bahwa H berada di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Sui Kunyit, Kabupaten Mempawah, anggota membawa pelaku ke Polsek Menjalin untuk dimintai keterangan.
“Memang pelaku ada melakukan pemasangan jaringan listrik terhadap masyarakat di Dusun Sibau Amel, tetapi sebagian masyarakat yang belum mendapatkan pemasangan listrik sampai dengan hari ini,” paparnya.
Kapolsek Menjalin Ipda Andreas Quinn pada saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Menjalin ada mengamankan pelaku yang diduga melakukan penipuan.
“Pelaku yang diduga melakukan pemasangan kwh ilegal sudah kami amankan melalui Unit Reskrim, dan beberapa anggota yang ikut turun di lapangan. Hal ini, kami lakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah terhadap tindakan yang dilakukan H beberapa saat lalu,” ungkap Andreas.
Kini, pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Menjalin untuk dimintai keterangan terhadap perbuatannya.
Memang pelaku ada melakukan pemasangan jaringan listrik terhadap masyarakat di Dusun Sibau Amel, tetapi sebagian masyarakat yang belum mendapatkan pemasangan listrik sampai dengan hari ini.