Sambas  

Sehari, Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Tiga Pelaku Narkotika

Ketiga tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 bersama barang bukti di Mapolres Sambas. Ketiganya ditangkap Satresnarkoba dalam sehari, Selasa (18/1/2022). SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. IST

Sambas (Suara Kalbar) – Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sambas mengamankan tiga pria yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu dalam satu hari.

Dua pelaku ditangkap di Desa Bakau, Kecamatan Jawai, dan satu pria lainnya di sebuah kamar kos di Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Selasa (18/1/2022).

Awalnya, seorang pria berinisial R ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Sambas atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Bakau Kecamatan Jawai, sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku beserta barang bukti narkotika kemudian dibawa ke Polres Sambas untuk diperiksa lebih lanjut.

Kapolres Sambas AKBP Laba Meliala, melalui Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Wismo Harjanto, menjelaskan, penangkapan pelaku narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat di mana pelaku sering mengedarkan dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Setelah mendapat informasi kami langsung melakukan penyelidikan. Kami langsung melakukan penangkapan dan terbukti pelaku merupakan pengedar dan memiliki barang haram tersebut,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa empat paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,15 gram.

Kemudian, dua paket plastik klip transparan berisikan pil warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 1,75 gram, satu timbangan digital warna hitam merk “BRIFIT”, satu kotak hitam merk “OLEVS”, satu bungkus plastik klip transpzran kosong dan satu alat hisap atau bong.

Di tempat yang sama, aparat satnarkoba Polres Sambas menangkap WE, yang diduga pemakai dan memiliki narkotika jenis sabu. Ini terbukti saat melakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku, ditemukan narkotika jenis sabu.

“Kami menangkap pelaku di sebuah rumah, saat dilakukan penggeledahan tubuhnya, kami menemukan dua paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram,” ucap Kasat.

Malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, Satnarkoba Polres Sambas kembali menangkap seorang remaja berusia 19 tahun berinisial Boy di sebuah kamar kos di Desa Pendawan, Kecamatan Sambas.

“Penangkapan ini juga berdasarkan hasil informasi dari masyarakat, pelaku diduga sering menggunakan narkotika jenis sabu di kamar kost tersebut,” kata Kasat.

Petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menggeledah kamar kost. Kemudian ditemukan satu paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 1,12 gram.

Ketiga pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba sesuai Pasal pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.