SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Restorative Justice, Ketika Perbuatan Pelaku Dimaafkan..

Restorative Justice, Ketika Perbuatan Pelaku Dimaafkan..

Kepala Kejari Mempawah, Didik Adyotomo, dalam proses Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, berfoto bersama tersangka Yazid dan perwakilan PT PLN selaku pihak korban usai upaya perdamaian di Kejari Mempawah, Kamis (27/1/2020). SUARAKALBAR.CO.ID/Dok. Kejari Mempawah

Mempawah (Suara Kalbar) – Yazid, 44 tahun, warga Jalan Gusti Husein Hamzah, Kecamatan Pontianak Barat, meringkuk di jeruji tahanan, atas tindak percobaan pencurian kabel grounding gardu listrik PT PLN di Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Perbuatan itu dilakukan pada 14 November 2021 sekitar pukul 15.30 WIB. Namun aksinya diketahui warga yang melaporkannya ke Mapolsek Sungai Kakap.

Akibat upaya pencurian itu, PT PLN merugi Rp 300 ribu untuk nilai fisik kabel yang terlanjur dipotong tersangka.

Yazid pun ditangkap polisi hingga kasusnya bergulir ke Kejaksaan Negeri Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.

Namun sebelum proses hukum Yazid sampai ke pengadilan, Kejaksaan Negeri Mempawah menerapkan upaya restorative justice atau keadilan restoratif.

Yaitu, suatu pendekatan istitusi penegak hukum dalam mengedepankan keadilan dengan mengembalikan pada keadaan semula. Hal itu dilakukan setelah terjadi pertemuan antara korban (perwakilan PT PLN) dan tersangka Yazid yang difasilitasi oleh Kejari Mempawah.

Pemberian restorative justice ini pun berlangsung di Kantor Kejari Mempawah, Kamis (28/1/2022) sore.

Dan akhirnya, istri Yazid, tak bisa menahan tangis saat perwakilan PT PLN secara lisan dan tertulis memberikan maaf kepada Yazid.

Istri Yazid merasa bahagia karena tak menyangka kedatangannya ke Mempawah membawa pulang kabar gembira.

Setelah serangkaian proses restorative justice digelar, maka perkara percobaan pencurian dengan tersangka Yazid dinyatakan ditutup, dan ia diperbolehkan berkumpul kembali bersama keluarga.

Kepala Kejari Mempawah, Didik Adyotomo mengatakan, upaya restorative justice atau biasa disingkat RJ memang diatur dalam peraturan perundangan.

Dijelaskan, penghentian penuntutan terhadap tersangka Yazid telah sesuai dengan PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1): Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif apabila syarat-syaratnya terpenuhi.

Yang pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kedua, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, yaitu Pasal 362 KUHP Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

“Dan ketiga, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000 (nilai riil),” urai Didik Adyotomo.

Selain itu, tambahnya, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka tanpa syarat, serta masyarakat turut merespon positif.

Dan tak kalah penting, RJ ini diterapkan dalam perkara Yazid, juga dengan pertimbangan kemanusiaan.

Yaitu, tersangka sejak COVID-19 melanda, tidak memiliki pekerjaan (yang sebelumnya ia bekerja sebagai pemasang kabel PLN).

Kemudian, perbuatan itu terdorong oleh kebutuhan ekonomi dengan tiga orang anak, yang paling kecil bersekolah kelas 3 SD.

Dan terakhir, ia adalah tulang punggung keluarga dan terpaksa melakukan pencurian untuk membelikan obat bagi ibunya yang sakit (yang kemudian ibunya meningga ketika Yazid masih dalam tahanan).

Nah, pada tanggal 12 Januari 2022, saat berkas perkara Yazid masuk tahap II dari institusi Polri, maka sesuai dengan Pasal 7 dan Pasal 8, Penuntut Umum memberitahukan maksud dan tujuan, serta hak dan kewajiban korban maupun tersangka dalam upaya perdamaian.

Termasuk, hak untuk menolak upaya perdamaian di depan masing-masing kedua belah pihak.

Penuntut Umum juga memberitahukan bahwa tindak pidana dilakukan dengan barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka Yazid tidak lebih dari Rp. 2.500.000.

“Karenanya, Penuntut Umum Kejari Mempawah menyerahkan kesepakatan perdamaian kepada para pihak dan menyarankan untuk saling memberikan pendapat terkait upaya perdamaian tersebut,” beber Didik Adyotomo.

Akhirnya, perwakilan PT PLN selaku pihak korban menyatakan setuju atas upaya perdamaian tersebut. Dan terhadap upaya damai ini, pihak korban tidak meminta ganti rugi kepada tersangka.

Dengan kesepakatan damai ini, maka Kajari Mempawah, Didik Adyotomo, langsung mengabulkan restorative justice terhadap perkara Yazid.

Komentar
Bagikan:

Iklan