Mempawah (Suara Kalbar) – Tim Unit Reskrim Polsek Siantan, Polres Mempawah, mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu di sebuah bus antar kota, Sabtu (8/1/2022) siang tadi.
Tersangka berinisial AND alias DD ini pun tak ayal digiring untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Siantan, AKP Sihar Binardi Siagian, menjelaskan, tersangka AND alias DD ini ditangkap atas informasi masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian.
Informasi itu menyebutkan, ada seorang laki-laki yang membawa narkotika golongan 1 jenis sabu dengan ciri-ciri mengenakan kaos kuning, celana pendek dan bertopi putih.
“Nah, laporan masyarakat ini langsung ditindaklanjuti Kanit Reskrim Polsek Siantan Ipda Andi Suprapto dan anggota dengan melakukan penyelidikan,” jelas dia.
Sejak pagi hari, Ipda Andi Suprapto dan Tim Unit Reskrim Polsek Siantan sudah menggelar penyelidikan dan pengintaian.
Nah, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Raya Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Tim Unit Reskrim Polsek Siantan melihat keberadaan pelaku sedang berada di sebuah bus antar kota.
Pencegatan bus pun dilakukan. Akhirnya, dengan saksi sopir bus itu, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket barang bukti yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.
Barang bukti satu paket ditemukan ada pada genggaman tersangka, serta satu paket lagi pada saku celana.
“Khusus di saku kiri celana tersangka, satu paket barang bukti yang kita temukan berbungkuskan kertas kuning,” jelas Kapolsek.
Dari interogasi awal, tersangka AND alias DD mengakui bahwa kedua paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu itu adalah miliknya.
Karenanya, bersama sejumlah barang bukti lainnya, AND alias DD pun digiring ke Mapolsek Siantan.
“Atas pengungkapan kasus narkotika ini, kami di Polsek Siantan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi,” tutup Kapolsek AKP Sihar Binardi Siagian.